Berita

Sidang Perdana Delpedro dkk Kasus Penghasutan Digelar 16 Desember

Advertisement

Sidang perdana kasus dugaan penghasutan yang berujung pada aksi kericuhan pada Agustus lalu, dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhae beserta tiga orang lainnya, akan segera digelar. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal 16 Desember 2025 sebagai hari dimulainya persidangan dakwaan.

“Untuk sidang perdana direncanakan tanggal 16 Desember 2025,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan pada Rabu (10/12/2025). Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Delpedro Marhae, admin akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Perkara ini akan disidangkan di bawah kepemimpinan hakim ketua Harika Nova Yeri, didampingi hakim anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah. “Keempatnya terdaftar dalam satu berkas yaitu Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst,” jelas Sunoto.

Advertisement

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu aksi demonstrasi hingga berujung ricuh pada Agustus 2025. Keempat tersangka tersebut telah menjalani penahanan.

Delpedro dkk sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Namun, hakim pengadilan kemudian menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses penyidikan perkara ini pun dilanjutkan hingga akhirnya memasuki tahap persidangan.

Advertisement