Musim liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sudah di depan mata. Banyak masyarakat Indonesia mulai merencanakan perjalanan ke luar negeri. Namun, di balik euforia persiapan tiket dan akomodasi, ada satu dokumen krusial yang tak boleh luput dari perhatian: paspor.
Dokumen keimigrasian ini adalah kunci utama untuk melintasi batas negara. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasayarakatan (Ditjenim Kemenimipas) RI, pada Senin (22/12/2025), merilis beberapa informasi penting yang wajib diketahui calon pelancong internasional. Berikut adalah tiga hal utama terkait paspor Republik Indonesia sebelum Anda memulai petualangan global:
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
1. Mobility Score 92: Akses ke Puluhan Negara
Paspor Indonesia memiliki Mobility Score 92, sebuah angka yang menunjukkan kekuatan aksesibilitasnya di kancah global. Data ini tercatat dalam Passport Index 2025, sebuah platform yang mengukur kekuatan paspor berbagai negara di dunia.
Mobility Score 92 berarti pemegang paspor RI dapat memasuki 92 negara di seluruh dunia dengan berbagai skema kemudahan. Skema tersebut meliputi:
- Bebas Visa (Visa-Free): Pemegang paspor tidak memerlukan visa untuk masuk.
- Visa Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA): Visa dapat diurus langsung setibanya di bandara negara tujuan.
- Electronic Travel Authorization (eTA): Izin perjalanan elektronik yang diajukan sebelum keberangkatan.
2. Peringkat Global ke-54
Secara global, paspor Indonesia menempati peringkat ke-54 dalam hal “passport power rank”. Posisi ini sejajar dengan Belarusia, menunjukkan jangkauan global yang cukup signifikan. Total jangkauan atau “world reach” paspor Indonesia mencapai 46 persen dari seluruh negara di dunia.
Dari 92 negara yang memberikan kemudahan akses, rinciannya adalah sebagai berikut:
- 42 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- 45 negara menyediakan fasilitas Visa Saat Kedatangan (VOA) yang dapat diurus setibanya di bandara tujuan.
- 5 negara menerima skema Electronic Travel Authorization (eTA).
3. Pastikan Masa Berlaku Minimal 6 Bulan
Ini adalah salah satu aspek paling krusial yang sering terlewatkan. Sebelum merencanakan jadwal kepulangan dari luar negeri, pastikan masa berlaku paspor Anda masih tersisa sekurang-kurangnya enam bulan terhitung dari tanggal rencana kembali ke Tanah Air.
Otoritas imigrasi di banyak negara tujuan sangat ketat dalam menerapkan aturan ini. Paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan dapat berakibat fatal, mulai dari penolakan masuk oleh otoritas imigrasi negara tujuan hingga penolakan saat proses check-in di bandara keberangkatan di Indonesia. Oleh karena itu, periksa kembali masa berlaku paspor Anda jauh sebelum keberangkatan untuk menghindari kendala yang tidak diinginkan.






