Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan 118 tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2025. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 1,53 triliun, sebuah angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Penindakan dan Perbaikan Sistem
Fitroh menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan KPK bukan sekadar mengejar angka, melainkan juga bertujuan untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Dari penindakan, selama satu tahun ini KPK menetapkan 118 tersangka, memproses ratusan perkara,” ujar Fitroh.
Menurutnya, banyak kasus yang berhasil diungkap berkat keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. “Banyak kasus berawal dari keberanian masyarakat dalam melapor, dan itu menjadi sumber energi bagi KPK,” sebutnya.
Pemulihan Aset Tertinggi dalam Lima Tahun
Selain penindakan, KPK juga mencatat prestasi signifikan dalam pemulihan aset negara. Sepanjang 2025, total aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 1,53 triliun.
“Memulihkan aset negara mencapai Rp 1,53 triliun. Angka tersebut menjadi angka tertinggi di lima tahun terakhir ini,” ucap Fitroh.
Ia menambahkan, KPK juga telah melakukan serah terima barang rampasan negara kepada PT Taspen (Persero). “Selain itu, KPK turut melakukan serah terima barang rampasan negara, PT Taspen (Persero) berupa uang tunai sejumlah Rp 883 miliar yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen dan 6 unit efek atau surat berharga yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen,” jelasnya.






