Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan delapan warga negara asing (WNA) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Para tersangka berasal dari Malaysia, Australia, dan Cina. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap para WNA ini akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Untuk para warga negara asing yang sudah diamankan, yang berlaku adalah aturan perundang-undangan yang ada di negara kita tentu,” kata Dedy Anung pada Senin, 22 Desember 2025.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Meski demikian, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para tersangka untuk memberikan pendampingan hukum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak warga negara asing selama proses hukum berlangsung.
“Kemudian kita proses tetap sama dengan tersangka yang lain. Namun demikian, karena ada haknya warga negara asing, maka kita juga berkoordinasi dengan kedutaan besar setempat untuk melakukan pendampingan,” jelas Dedy.
Dedy Anung menegaskan bahwa terlepas dari pendampingan kedutaan, seluruh proses hukum akan tetap tunduk pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. “Namun demikian, tentu prosesnya tetap kita proses sebagaimana proses hukum yang berlaku di negara kita,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci jenis kasus narkoba yang menjerat kedelapan WNA tersebut. AKBP Dedy Anung menyatakan bahwa detail lebih lanjut akan disampaikan setelah pengecekan kembali dari Polres yang menangani masing-masing kasus.
“Jadi, untuk WNA di Polres jajaran ada pengungkapan. Nanti untuk detailnya akan kami cek kembali dari Polres yang menangani,” pungkasnya.






