Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan aksi bersih-bersih di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan aturan serta menata ulang area publik.
Penertiban ini bertujuan utama untuk menghilangkan kemacetan dan kesemrawutan yang kerap terjadi akibat aktivitas PKL. Menurut Mureks, langkah ini juga untuk memastikan Alun-Alun Kota Bogor dapat berfungsi optimal sebagai pusat rekreasi keluarga yang ideal dan nyaman bagi masyarakat.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Dalam pantauan di lokasi, petugas Satpol PP terlihat mengangkat sejumlah gerobak milik PKL yang beroperasi di area terlarang. Aksi bebersih juga dilakukan secara menyeluruh untuk mengembalikan keindahan dan kerapian kawasan tersebut, sejalan dengan visi menjadikan Alun-Alun sebagai ruang publik yang tertib dan bersih.






