JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling tetap beroperasi di lima titik strategis di Jakarta pada Sabtu, 3 Januari 2026. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Menurut pantauan Mureks dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi-lokasi SIM Keliling yang dapat diakses warga pada hari ini adalah sebagai berikut:
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
Warga yang hendak memperpanjang SIM di layanan ini wajib membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, permohonan SIM baru harus diajukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Penting untuk dicatat, layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan untuk SIM golongan B. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton, sehingga memerlukan prosedur khusus di Satpas.






