Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menertibkan 172 bangunan semi permanen yang beroperasi di sepanjang bantaran Kalimalang, Kecamatan Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat. Pembongkaran ini dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, menyusul dugaan kuat bahwa bangunan-bangunan tersebut dijadikan sarang prostitusi berkedok warung remang-remang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar bangunan yang tidak memiliki izin dan menyalahi ketentuan perundang-undangan. “Total ada 172 bangunan semi permanen yang kami tertibkan. Seluruh bangunan liar itu tidak berizin, menyalahi ketentuan perundang-undangan bahkan dijadikan tempat prostitusi,” ujar Surya, dikutip dari Antara.
Fokus Penertiban dan Indikasi Prostitusi
Penertiban ratusan bangunan liar ini difokuskan pada struktur semi permanen yang berdiri di atas bibir sungai Kalimalang. Mayoritas bangunan tersebut telah lama dikenal sebagai pusat aktivitas prostitusi di kawasan tersebut. Surya menambahkan, “Bangunan yang ditertibkan di antaranya warung remang-remang, kios serta bangunan usaha lain yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.”
Sebelumnya, pihak Satpol PP juga telah melakukan razia penyakit masyarakat di lokasi tersebut. “Kami sudah melakukan tahapan secara lengkap mulai dari imbauan hingga peringatan satu, dua dan tiga. Selain itu, sebelumnya juga telah dilakukan razia penyakit masyarakat di Kalimalang dan memang indikasi praktik prostitusi terbukti,” tegas Surya.
Pengerahan Ratusan Personel dan Alat Berat
Operasi penertiban ini melibatkan 500 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta, Dinas Bina Marga, serta Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat. Pengerahan personel ini bertujuan untuk mengamankan dan mendukung jalannya operasi.
Petugas juga mengerahkan dua unit alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan-bangunan liar tersebut. Surya memastikan bahwa seluruh tahapan penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas.
“Kami tekankan kepada anggota agar melakukan pendekatan yang humanis, berkomunikasi dengan baik, tetapi tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Langkah Lanjutan Pasca-Penertiban
Surya Wijaya menegaskan bahwa penertiban ini tidak menyasar bangunan di sisi selatan atau secara sporadis di sepanjang jalan, melainkan secara khusus menargetkan bangunan yang berada tepat di atas bantaran Kalimalang. “Penertiban ini kami fokuskan pada bangunan yang berada di bibir sungai Kalimalang. Di lokasi tersebut terdapat banyak warung remang-remang yang terindikasi aktivitas prostitusi sehingga perlu kami tertibkan,” ujarnya.
Setelah penertiban selesai, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan segera berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) terkait kondisi pagar di sepanjang bantaran sungai yang mengalami kerusakan. “Nanti kami akan koordinasi dengan PJT untuk penanganan lanjutan. Kami juga akan lapor kepada pimpinan menyangkut hasil kegiatan serta pemanfaatan ruang selanjutnya agar warung-warung itu tidak kembali dibangun,” pungkas Surya.






