Sebanyak 59 pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim terpadu. Penertiban ini dilakukan di bantaran Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, pada Rabu (10/12/2025).
Penertiban PKL dan Bangunan Liar
Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyatakan bahwa operasi penertiban ini berhasil menjangkau 59 titik PKL dan bangunan liar. “Dari hasil penertiban, tim berhasil menertibkan sebanyak 59 PKL dan bangunan liar (bangli),” kata Dede Hidayat seperti dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Kamis (11/12/2025).
Area yang menjadi sasaran penertiban meliputi sepanjang Jalan Raya Pitara, yang merupakan bantaran Kali Licin, serta Jalan Pramuka 2, di Kecamatan Pancoran Mas.
Tujuan Pengembalian Fungsi Lahan
Dede Hidayat menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan sungai yang selama ini ditempati oleh PKL dan bangunan liar. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya lebih lanjut.
Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan
Operasi penertiban ini melibatkan sekitar 190 personel gabungan. Kekuatan tersebut terdiri dari unsur Satpol PP, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan (Dishub), Linmas, serta aparatur dari tingkat kecamatan dan kelurahan setempat.
Selain melakukan pembongkaran, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak kembali mendirikan lapak di area sekitar bantaran sungai.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban lanjutan agar kawasan ini tetap tertib,” tutup Dede Hidayat.






