Berita

Satpam RS Terbongkar Jadi Pengedar Sabu dan Ekstasi di Serang

Advertisement

Seorang petugas keamanan rumah sakit berinisial DYW (32) dicokok aparat kepolisian Polres Serang lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Serang, Banten. Tak sendiri, DYW turut menyeret rekannya berinisial AC (39) dalam kasus ini.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan Awal di Pos Satpam

DYW pertama kali diamankan saat sedang bertugas di pos keamanan rumah sakit di Kota Serang pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 19,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.

“Penangkapan pertama dilakukan di pos satpam di Kota Serang dengan Tersangka DYW pada Senin, 24 November, sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti 19,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan percakapan mencurigakan di telepon seluler milik DYW yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika. Dari percakapan tersebut, terungkap bahwa DYW berkomunikasi dengan pelaku AC dan seorang pria berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Percakapan tersebut berisi instruksi pengambilan narkotika di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, serta daerah lain di Tangerang,” jelas Condro.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan AC

Berdasarkan informasi dari DYW, polisi kemudian melacak jejak AC. Terungkap bahwa DYW menerima pil ekstasi dari AC yang disembunyikan di dalam bungkus permen dan diletakkan di bawah pot bunga di pinggir Terminal Cimone, Kota Tangerang. Sementara itu, sabu sempat diambil DYW di Jalan Ciptayasa-Pontang atas arahan R.

Advertisement

Tim Satresnarkoba Polres Serang selanjutnya bergerak cepat menangkap AC di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. “Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu bungkus sabu di lantai kamar mandi serta satu unit handphone yang digunakan untuk berbisnis narkoba,” ungkap Condro.

Sita Ratusan Gram Sabu

Pengakuan AC tidak berhenti di situ. Ia mengaku masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di rumah orang tuanya. Polisi segera melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dan menemukan tujuh bungkus besar sabu dengan berat total 404 gram yang disembunyikan di dalam tas hitam di bagian depan rumah.

“Dari hasil pemeriksaan, AC mengakui sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial M, yang kini juga ditetapkan sebagai DPO,” kata Condro.

Perburuan DPO Terus Dilakukan

Menanggapi temuan ini, Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba hingga tuntas. Pihaknya akan terus memburu para DPO yang terlibat dalam jaringan ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para DPO yang terlibat, termasuk R dan M, sedang kami kejar. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Bondan.

Advertisement