Polisi menangkap dua orang petugas keamanan (satpam) yang terlibat dalam pencurian besi terkontaminasi radioaktif cesium-137 dari gudang PT PMT di Cikande, Serang. Ironisnya, salah satu pelaku sempat membuat laporan palsu mengenai adanya pencurian tersebut ke Polsek Cikande.
Pelaku Melapor Sekaligus Mencuri
Kapolsek Cikande AKP Tatang mengungkapkan bahwa salah satu pelaku justru melaporkan adanya aksi pencurian. Namun, setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa pelapor tersebut juga merupakan bagian dari komplotan pencuri.
“Pada awalnya pelaku ini justru melaporkan adanya pencurian. Namun setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan juga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” kata AKP Tatang kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Dua satpam yang berhasil diamankan adalah SH dan SM. Menurut Tatang, SM diidentifikasi sebagai otak di balik aksi pencurian ini. Ia tidak hanya mengajak rekannya, tetapi juga seorang operator korkrip (alat angkut barang) untuk turut serta dalam rencana jahat tersebut.
Penadah dan Dekontaminasi
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang penadah yang memiliki lapak rongsokan di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Tim Gegana Polda Banten segera turun tangan untuk memeriksa dan melakukan dekontaminasi di area lapak tersebut.
“Untuk barang bukti hasil pencurian, semuanya sudah kami pindahkan dari lapak rongsokan tempat barang itu ditampung, kembali ke PT PMT. Lapak tersebut juga telah dilakukan dekontaminasi,” jelas Tatang.
200 Kg Besi Radioaktif Dicuri
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Irjen Rizal Irawan, membenarkan bahwa pelaku berhasil mencuri sekitar 200 kilogram besi yang terpapar radioaktif cesium-137 dari gudang PT PMT. Barang curian tersebut kemudian dibawa ke lapak rongsokan.
“Barang yang dicuri terdiri dari berbagai jenis dengan total sekitar 200 kilogram. Semuanya sudah dikembalikan ke interim storage PT PMT. Alhamdulillah, barang tersebut belum sempat beredar keluar area dan masih utuh,” ujar Irjen Rizal Irawan.
Pembangunan Gudang Penyimpanan Permanen
Rizal menjelaskan bahwa gudang di PT PMT berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara. Pemerintah berencana membangun fasilitas penyimpanan permanen untuk barang-barang yang terkontaminasi radiasi.
Saat ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) tengah mencari lokasi yang memenuhi kriteria untuk pembangunan gudang permanen tersebut. Kriteria tersebut mencakup lokasi yang tidak berada di zona gempa, bebas dari wilayah rawan banjir, serta memenuhi persyaratan teknis penyimpanan radionuklida.
“Ada banyak kriteria yang harus dipenuhi. Misalnya, tidak berada di zona gempa, tidak berada di wilayah rawan banjir, serta memenuhi persyaratan teknis penyimpanan radionuklida,” imbuhnya.






