Nasional

Satgas PKH Desak 20 Perusahaan Bayar Denda Kebun Sawit dan Tambang Ilegal, Potensi Rp 142,2 T

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara agresif menagih denda administratif kepada sejumlah perusahaan yang terbukti memanfaatkan kawasan hutan untuk perkebunan sawit atau pertambangan tanpa izin resmi. Sebanyak 20 perusahaan yang terjaring penertiban ini didesak untuk segera melunasi kewajiban denda tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/1/2026), menyerukan agar perusahaan-perusahaan tersebut kooperatif. “Marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik, kewajiban-kewajiban kepatuhan ketaatan pada hukum kita melalui kehadiran dan penyelesaian terbaik,” tegas Barita.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Perusahaan yang Belum Kooperatif

Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa ke-20 perusahaan tersebut telah dipanggil untuk pemeriksaan, namun sebagian di antaranya belum memenuhi panggilan. “Dalam sektor perkebunan sawit ada delapan korporasi yang sampai saat ini belum hadir. Ada yang dua korporasi telah meminta untuk reschedule,” ungkap Barita.

Situasi serupa juga terjadi di sektor pertambangan. “Sedangkan di sektor pertambangan ada dua korporasi tidak hadir, delapan korporasi sedang menunggu jadwal untuk kami lakukan pemanggilan kembali,” tambahnya.

Barita kembali mengingatkan pentingnya itikad baik dari para perusahaan. “Kami ingatkan sekali lagi agar beberapa korporasi, PT (perseroan terbatas), perusahaan yang belum hadir, atau bahkan juga mungkin merencanakan tidak mau hadir, untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya, maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” ujarnya.

Potensi Denda Triliunan Rupiah

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengungkapkan besarnya potensi penerimaan denda administrasi dari sawit dan tambang ilegal di kawasan hutan, yang diperkirakan mencapai Rp 142,2 triliun. Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (24/12).

Mureks mencatat bahwa potensi penerimaan ini ditargetkan untuk tahun 2026 mendatang. Rinciannya, potensi denda dari sektor sawit mencapai Rp 109,6 triliun, sementara dari sektor pertambangan sekitar Rp 32,63 triliun. “Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan dengan jumlah sebagai berikut, potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun dan potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” jelas Burhanuddin.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga melaporkan bahwa Satgas PKH telah berhasil menagih denda administratif kehutanan senilai Rp 2.344.965.750. Denda tersebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang telah memenuhi kewajiban mereka.

Mureks