Berita

Satgas PKH Akan Bebankan Pemulihan Bencana kepada Perusak Lingkungan di Sumatera

Advertisement

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diduga menjadi pemicu bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hingga kini, tercatat 31 pihak telah teridentifikasi melakukan pelanggaran yang diduga memicu bencana dahsyat di Sumatera.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan ini krusial untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang melanggar aturan. “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu bencana akan dibebani kewajiban untuk memulihkan dampak bencana tersebut. “Dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Febrie merinci, sanksi tidak hanya berhenti pada penegakan hukum pidana. “Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” imbuhnya.

Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu bencana banjir serta longsor di Sumatera. “Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tersebut.

Advertisement

Ia memastikan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang melakukan pelanggaran. “Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ucapnya.

Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, melaporkan bahwa puluhan perusahaan diduga melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rincian Perusahaan Terduga Pelanggar

  • Aceh: Sembilan PT diduga terimbas langsung dan terkait dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).
  • Sumatera Utara: Delapan perusahaan, termasuk kelompok Pemegang Hak atas Tanah (PHT), diduga terkait dengan DAS di Batang Toru, Sungai Garoga, serta longsor di Langkat.
  • Sumatera Barat: Diperkirakan ada 14 entitas perusahaan lokal dari tiga wilayah DAS yang menjadi penyebab.

Perusahaan-perusahaan ini akan diproses secara pidana apabila terbukti bersalah menyebabkan bencana.

Advertisement