Berita

Sarjono Turin: “Kejagung Telah Tetapkan Tersangka Lebih Dulu Sebelum OTT KPK”

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan dua orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 19 Desember 2025. Penyerahan ini menandai dilanjutkannya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak Kejagung.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan ini meliputi tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan saat OTT. “Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Asep Guntur di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Asep menambahkan, pihak yang diserahkan tersebut ternyata sudah berstatus tersangka di Kejagung. Oleh karena itu, proses hukum selanjutnya akan sepenuhnya ditangani oleh lembaga adhyaksa. “Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya, untuk kelanjutannya penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, membenarkan pihaknya telah menerima dua orang terduga pelaku tindak pidana tersebut. “Kami atas kerjasama dan sinergitias, menerima 2 terduga, yang melakukan dugaan tindak pidana, namun demikian kami masih perlu poses pendalaman,” kata Sarjono.

Sarjono mengungkapkan, salah satu dari dua orang yang diserahkan KPK adalah oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ia juga menegaskan bahwa Kejagung telah lebih dulu menetapkan tersangka dalam kasus ini, bahkan sebelum OTT KPK terjadi. “Salah satunya (jaksa Kejati Banten), kita sendiri juga sudah menetapkan tersangka. Ada tiga, kalau tidak salah, dua,” ucap Sarjono, mengindikasikan adanya beberapa tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.

Advertisement

Lebih lanjut, Sarjono menjamin bahwa proses pengusutan di Kejagung akan berjalan objektif. Ia juga membeberkan bahwa Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini sejak 17 Desember 2025. “Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK. Tapi kita sudah lebih awal menerbitkan (sprindik) pada tanggal 17 Desember 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Banten pada Rabu sore, 17 Desember 2025. Dalam operasi senyap tersebut, total sembilan orang berhasil diamankan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu yang diciduk adalah aparat penegak hukum. “Satu merupakan aparat penegak hukum,” kata Budi.

Delapan orang lainnya yang turut diamankan terdiri dari dua penasihat hukum dan enam pihak swasta. Kesembilan orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Banten dan Jakarta. “Tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” pungkas Budi.

Advertisement