JAKARTA – Fenita Susilo, mantan associate Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait perintah terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso, untuk menghapus data laptop. Fenita mengaku tidak konsentrasi saat memberikan BAP awal.
Perubahan keterangan ini disampaikan Fenita saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Awalnya, hakim ketua membacakan BAP Fenita yang berisi pertemuannya dengan Marcella di gedung Kejaksaan Agung RI pada 22 April 2025. BAP tersebut menyatakan Fenita menemukan surat dari Marcella yang memintanya menghapus data di laptop dan menyiapkan laptop baru untuk akuntan AALF, Titin Indah Lestari.
“Pada saat itu saya dan saudari Marcella secara tidak sengaja bertemu dan berpelukan. Saat itu secara spontan saya menangis di hadapan saudari Marcella, tidak lama saya berjalan pulang, dan saya menemukan lipatan kertas di tas saya, yang berasal dari saudari Marcella. Setelah saya buka kertas tersebut berisikan pesan yang saya ingat pesannya bahwa saya perlu menyiapkan laptop untuk saudari Titin dan meminta untuk menghapus data yang ada di laptop saudari Titin,” ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan BAP Fenita.
BAP awal tersebut juga menyebutkan Fenita menjalankan perintah Marcella terkait modifikasi dokumen dan penghapusan data laptop. Namun, Fenita membantah mengetahui isi data laptop yang diminta untuk dihapus.
“Keesokan harinya saya menghubungi Eko dan meminta tolong kepada Saudara Eko untuk mengantarkan laptop dan menginformasikan pesan, dalam kurung, untuk menghapus data yang ada di laptop saudari Titin kepada saudari Titin sesuai informasi yang saya dapatkan pada malam itu dari Marcella. Saya tidak pernah melihat laptop tersebut dan tidak mengetahui data isi laptop tersebut, saya juga tidak mengetahui kenapa dokumen-dokumen yang ditunjukkan kepada saya mempunyai tanggal modifikasi yang sama,” ujar hakim membacakan BAP Fenita.
Dalam BAP yang dibacakan hakim, Fenita juga sempat mempertanyakan bagaimana penggantian laptop bisa diketahui oleh penyidik. Hakim kemudian menanyakan kebenaran isi BAP tersebut.
“Pada tanggal 24 April 2025 saya ada mengirimkan pesan kepada saudara Eko dengan kalimat ‘Ko, gimana ceritanya laptop ketahuan?’ dalam kurung dapat saya jelaskan bahwa maksud di sini adalah ketahuan oleh penyidik, bahwa yang mengantarkan laptop tersebut adalah saudara Eko. Bagaimana keterangan ini?” tanya hakim usai membacakan BAP Fenita.
Menanggapi hal tersebut, Fenita menyatakan ingin mengubah keterangannya. Ia menegaskan bahwa Marcella tidak pernah memerintahkannya untuk menghapus data di laptop.
“Saya mau mengubah keterangan ini dengan keterangan yang telah saya jelaskan tadi Yang Mulia, bahwa memang bu Marcella tidak pernah menyuruh saya untuk menghapus data di dalam laptop tersebut, karena saya juga nggak pernah tahu isi data laptop tersebut itu apa,” ucap Fenita.
Fenita menjelaskan bahwa Marcella hanya memintanya mengganti laptop karyawan AALF yang disita penyidik agar aktivitas kerja tetap berjalan. “Yang saya ketahui bahwa memang seperti yang tadi saya jelaskan, Bu Marcella ngasih tahu ke saya ‘kalau memang ada barang anak-anak yang disita salah satunya laptop, ini untuk mereka bekerja, tolong dicariin pengganti nya’. Jadi yang saya dengar dan saya dapat informasi salah satunya adalah laptopnya Titin Indah Lestari memang yang saya tahu disita informasinya,” ujar Fenita.
Ketika ditanya hakim mengenai alasan perubahan BAP, Fenita mengaku dalam keadaan tidak konsentrasi dan mengalami kenaikan asam lambung saat memberikan keterangan awal.
“Karena hari itu saya merasa tidak konsentrasi, hari itu juga keadaan saya asam lambung saya naik. Begitu Yang Mulia. Jadi secara jelas dan saya sudah ingat di kepala saya, bahwa memang bu Marcella hanya menyampaikan pesan demikian. Bu Marcella tidak pernah menyampaikan pesan untuk menghapus laptop itu, menghapus data yang ada di laptop,” jawab Fenita.
Dakwaan Marcella Santoso
Sebelumnya, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa menyatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. Tiga perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng.
Jaksa menjelaskan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






