Peran Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan rekan-rekannya dalam kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba mulai terkuak di persidangan. Para saksi membeberkan detail keterlibatan para terdakwa, termasuk modus operandi dan upah yang diterima.
Dalam dakwaan, Muhammad Amar Akbar didakwa menjual narkotika jenis sabu yang diterima dari seseorang bernama Andre (DPO) untuk diedarkan di dalam rutan. Ia didakwa bersama lima terdakwa lain: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyatakan, para terdakwa “melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Jual beli narkoba ini diketahui sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Awal Mula Temuan Narkotika
Hendra Gunawan, Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba, menceritakan momen penemuan 12 klip sabu di kamar tahanan terdakwa Asep bin Sarikin. Kesaksian ini disampaikan Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025.
Hendra menjelaskan, penemuan bermula saat ia melakukan kontrol keliling rutan. Kecurigaan muncul ketika terdakwa Ardian Prasetyo menghindar saat berpapasan dengannya.
“Izin, Yang Mulia, saya menjelaskan. Ketika kejadian pada Januari tanggal 3 hari Jumat, setelah salat Jumat, saya berkewajiban untuk melakukan kontrol keliling untuk wilayah blok. Ketika saya kontrol di wilayah Blok E tipe 7 lantai 3, ada seorang warga binaan ketika bertatapan langsung sama saya, dia langsung menghindar dan balik kembali ke blok,” ujar Hendra menirukan kronologi kejadian.
Petugas Curiga dan Penemuan Sabu
Ardian saat itu mengaku disuruh belanja ketika keluar dari Blok E kamar 1. Namun, sikap Ardian yang mencurigakan membuat Hendra memutuskan untuk melakukan pengecekan ke kamar tersebut.
“Ketika saya check point, Saudara Ardian keluar dari blok kan, dia bertatapan sama saya seolah-olah kayak kaget, seperti mencurigakan. Jadi, ketika seperti itu, dia kembali ke blok ke kamar E kamar 1. Dia menyampaikan sesuatu hal di kamar Blok E-1, setelah itu dia pergi. Saya panggil-panggil tidak menjawab,” kata Hendra.
Hendra kemudian menghampiri Ardian dan menanyakan kepentingannya. “Maaf, Pak, saya tadi disuruh belanja, takut saya lupa apa yang saya mau belanjakan,” jawab Ardian.
Kecurigaan Hendra tetap tertuju pada kamar Blok E kamar 1. Saat diperiksa, ia mendapati Asep bin Sarikin duduk di depan pintu kamar.
“Curiganya karena ketika dia berhadapan sama saya, itu kayak kaget, kayak seperti kelabakan, langsung puter balik,” jelas Hendra saat ditanya jaksa mengenai alasannya curiga.
Di atas kasur Asep, Hendra menemukan dua bungkus rokok Surya. Asep sempat mencoba membuang bungkus rokok tersebut, namun dilarang oleh Hendra.
“‘Ini kok sampah kok dibuang di sini? Buang, buang’ kata Asep. ‘Jangan dibuang, jangan dibuang,’ larang Hendra. Setelah diperiksa, di dalam kotak bungkus rokok itu ditemukan 12 paket serbuk putih yang diduga sabu.”
Pengakuan Jual Beli Narkoba
Hendra langsung mencecar Ardian dan Asep mengenai kepemilikan 12 klip sabu tersebut. Ardian mengakui bahwa sabu itu berasal dari dirinya dan diberikan kepada Asep.
“Saya tanya dan dia pun mengetahui,” kata Hendra. Saat ditanya jaksa apakah Ardian yang mengantarkan ke Asep, Hendra menjawab, “Siap.”
Keduanya, Asep dan Ardian, mengakui bahwa sabu tersebut bertujuan untuk diperjualbelikan di lingkungan Rutan Salemba.
“Saya tanya untuk diperjualbelikan,” jawab Hendra. Hakim mempertegas, “Itu yang menjawab perjualbelikan siapa? Asep atau Ardian?” Hendra menjawab, “Asep sama Ardian, dua-duanya.” Hendra tidak mendalami detail asal sabu maupun harga jualnya.
Edarkan Narkoba Pakai Aplikasi Zangi
Randi Iswahyudi, seorang polisi yang menangani kasus ini, dihadirkan jaksa untuk menjelaskan modus operandi para terdakwa. Randi mengungkapkan bahwa para terdakwa menggunakan aplikasi “Zangi” untuk mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.
“Itu sejenis apa ya aplikasi Zangi? Seperti BBM (BlackBerry Messenger),” jelas Randi. Ia menambahkan, aplikasi tersebut digunakan “untuk mengedarkan” dan “bisa komunikasi di sana”.
Namun, saat pemeriksaan dilakukan, aplikasi Zangi tersebut sudah terhapus dari ponsel para terdakwa.
Upah Muhammad Amar Akbar Terungkap
Jaksa juga mendalami upah yang diterima Muhammad Amar Akbar dari pengedaran sabu. Randi Iswahyudi menyebut Muhammad Amar Akbar mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.
“Mendapatkan upah,” kata Randi. “Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” tambahnya, menegaskan bahwa upah tersebut “untuk si terdakwa Ammar aja”.





