Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp 5,73 juta memicu penolakan dari kalangan buruh. Mereka menilai angka tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil, sehingga menuntut kenaikan UMP hingga Rp 5,89 juta, sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa kondisi ini tidak logis. Ia menyoroti ironi di mana pekerja yang berkarya di gedung-gedung tinggi pencakar langit Jakarta justru menerima upah yang lebih rendah dibandingkan buruh pabrik panci di Karawang atau buruh pabrik plastik di Bekasi.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
“Karena tidak masuk akal upah para pekerja yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Jalan Merdeka Selatan, Selasa (8/1/2026).
Mureks mencatat bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karawang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,8 juta, sementara UMK Bekasi berada di angka Rp 5,9 juta. Angka-angka ini memang lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta yang diprotes.
Said Iqbal juga membandingkan UMP DKI Jakarta dengan standar pendapatan per kapita penduduk ibu kota. Menurut data International Monetary Fund (IMF) dan World Bank, pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta mencapai US$ 21.000 atau sekitar Rp 343 juta per tahun. Jika dihitung per bulan, angka tersebut mencapai kisaran Rp 28 juta.
“Sekarang Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta. Ini menunjukkan kesenjangan sosial. Orang Jakarta banyak yang kaya, tapi para karyawannya, para pekerjanya, para buruhnya, adalah digaji dengan upah rendah,” tambah Said Iqbal, menyoroti disparitas ekonomi di ibu kota.
Selain UMP, Said Iqbal juga mendesak agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta ditetapkan 5% di atas KHL, yang berarti sekitar Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan. Meskipun demikian, ia menilai jumlah tersebut masih tergolong kecil untuk standar hidup di Jakarta.
“Dan kami meminta upah minimum sektoral provinsi atau UMSP 5% di atas 100% KHL tadi. Jadi kita kira sekitarnya Rp 6,1 juta sampai Rp 6,5 juta, itu pun masih kecil. Kita susah kerja di Jakarta ini kalau dengan upah demikian. Secangkir kopi di satu hotel bintang tiga saja sudah Rp 50 ribu,” pungkas Said Iqbal, menggambarkan tantangan hidup dengan upah minim di tengah tingginya biaya hidup.






