Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar demonstrasi besar di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 08 Januari 2026. Aksi ini bertujuan menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa demonstrasi akan dimulai pukul 10.30 WIB. Ribuan buruh dari berbagai wilayah di Jawa Barat dan Jakarta diperkirakan akan mengikuti aksi ini dengan melakukan konvoi sepeda motor menuju Istana.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
“Ribuan buruh kembali aksi di depan Istana 8 Januari 2026. Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Tuntutan Utama Buruh
Dalam aksinya, buruh membawa sejumlah tuntutan krusial terkait kebijakan pengupahan. Mureks mencatat bahwa tuntutan utama mereka meliputi:
- Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang diperkirakan sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, mereka juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
- Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Buruh meminta agar nilai UMSK dikembalikan sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati/Wali Kota di masing-masing daerah.
Selain menggelar demonstrasi, KSPI juga telah menempuh jalur hukum. Organisasi tersebut diketahui telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat. KSPI juga tengah mengkaji kemungkinan untuk mengajukan gugatan serupa di beberapa provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.
Referensi penulisan: news.detik.com






