Lifestyle

Sahkah Sholat dengan Parfum Beralkohol? LPPOM MUI dan Pandangan Ulama Kontemporer Beri Penjelasan

Advertisement

Penggunaan parfum beralkohol saat menunaikan sholat kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat muslim. Sebagaimana diketahui, Islam melarang keras konsumsi khamr, yang umumnya mengandung alkohol dan bersifat memabukkan. Namun, bagaimana hukumnya jika parfum yang digunakan mengandung zat tersebut?

Sholat merupakan tiang agama bagi umat Islam, sebuah kewajiban yang disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya surah An Nisa ayat 103:

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: "…Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Dalam pelaksanaan sholat, terdapat sejumlah perkara yang dapat membatalkan atau membuat sholat tidak sah. Dinukil dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Shalat karya Ahmad Sarwat, perkara tersebut meliputi belum masuk waktu sholat, terkena najis, atau berhadats kecil.

Sholat Tetap Sah jika Menggunakan Parfum Beralkohol

Menjawab pertanyaan mengenai keabsahan sholat dengan parfum beralkohol, para ulama kontemporer cenderung berpendapat bahwa alkohol tidak najis sehingga tidak memengaruhi syarat sah sholat. Pendapat ini didukung oleh ilmu farmasi dan kimia yang menyatakan bahwa derivat alkohol pada parfum berbeda dengan alkohol yang digunakan untuk khamr.

Lembaga Pengawas Pangan Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) juga menegaskan bahwa zat alkohol untuk kosmetik dan alkohol untuk makanan tidaklah sama. Pemanfaatan alkohol dalam industri parfum berfungsi sebagai bahan penolong dalam melarutkan komponen wewangian.

Kemungkinan alkohol tersebut masih tertinggal dalam produk parfum yang dihasilkan. Namun, ketika digunakan, baik dioles maupun disemprot ke badan, bahan ini cepat menguap dan hanya meninggalkan aroma parfum.

Advertisement

LPPOM MUI menjelaskan bahwa alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr jenis minuman keras yang memabukkan. Etanol memang dapat dihasilkan dari fermentasi khamr, tetapi juga bisa berasal dari bahan alamiah seperti bunga atau buah-buahan.

Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non-khamr, selama tidak digunakan untuk pangan, misalnya sebagai antiseptik, maka diperbolehkan. Pendapat ini juga disebutkan dalam buku Fikih Keseharian karya Hafidz Muftisany.

Meski demikian, ada pula pendapat lain yang menganggap alkohol dalam parfum sebagai najis karena identik dengan khamr. Diterangkan dalam buku Halal atau Haram? tulisan Ahmad Sarwat, pendapat ini menyebut benda yang terkandung alkohol di dalamnya dianggap sebagai najis.

Namun, jika melihat pendapat yang rajih atau lebih kuat, sebetulnya alkohol tidak identik dengan khamr. Meskipun umumnya khamr banyak mengandung alkohol, tidak semua benda yang mengandung bahan alkohol otomatis menjadi khamr. Banyak benda di sekeliling kita yang mengandung alkohol, baik pada buah-buahan tertentu maupun pada benda lain seperti cat dan zat-zat lainnya.

Pendapat yang menyatakan alkohol tidak najis ini dinilai lebih moderat dan memiliki prinsip taysir atau kemudahan dalam syariat Islam. Artinya, memakai parfum beralkohol tidak dilarang, baik itu ketika sholat maupun di luar sholat. Baju yang terkena parfum beralkohol pun tidak perlu dicuci karena tidak termasuk najis.

Wallahu a’lam.

Advertisement
Mureks