Lifestyle

Aura Kasih Resmi Ditunjuk sebagai Wali Hukum Putrinya, Arabella Amaral, Setelah Sidang Perwalian Diputus Pengadilan Agama

Advertisement

Aura Kasih resmi ditetapkan sebagai wali hukum atas putrinya, Arabella Amaral, oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah sidang administrasi perwalian anak yang berkaitan dengan perceraian sang artis dengan mantan suaminya, Eryck Ammaral, diputus pada Selasa, 23 Desember 2025.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika, menjelaskan bahwa putusan tersebut telah ditetapkan dan diunggah secara resmi melalui sistem pengadilan elektronik. Hal ini memastikan bahwa Aura Kasih kini memiliki hak penuh untuk mewakili anaknya dalam berbagai tindakan hukum.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Aura Kasih Ditetapkan sebagai Wali

“Itu putus hari ini, secara pengadilan elektronik sudah diunggah di Sistem Informasi Pengadilan. Dikabulkan permohonannya. SFW sebagai pemohon ditetapkan sebagai wali dari anaknya,” ujar Dede Rika saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Dengan penetapan ini, Aura Kasih secara sah ditunjuk sebagai wali dari Arabella Amaral. Hak perwalian ini mencakup kewenangan untuk mewakili sang anak dalam segala urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Ditunjuk sebagai wali dari anak, untuk mewakili anak melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tambah Dede Rika, menegaskan cakupan putusan tersebut.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya hak tertentu yang tidak diputuskan atau memerlukan persetujuan dari pihak ayah, Dede Rika dengan tegas membantah hal tersebut.

Advertisement

“Gak. Tidak,” ungkapnya singkat, memastikan bahwa keputusan perwalian ini memberikan kewenangan penuh kepada Aura Kasih.

Proses Sidang Berlangsung Singkat

Dede Rika juga mengungkapkan bahwa proses persidangan perkara perwalian ini berlangsung relatif singkat. Sidang hanya memerlukan dua kali pertemuan sebelum akhirnya mencapai tahap kesimpulan.

“Sidangnya dua kali sidang, kesimpulan ketiga ini, sudah selesai,” jelas Dede Rika.

Pengajuan perwalian, menurut Dede Rika, umumnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan hukum anak yang masih di bawah umur. Hal ini penting karena anak belum dianggap cakap hukum untuk melakukan perbuatan hukum sendiri.

“Untuk kebutuhan mewakili anaknya yang masih di bawah umur melakukan perbuatan hukum (seperti administrasi pembuatan identitas dan lain-lain). Karena belum cakap hukum, maka diwakili oleh walinya untuk melakukan perbuatan hukumnya,” pungkas Dede Rika.

Advertisement
Mureks