MUREKS.CO.ID – Seorang suami di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan inisial FS (25) tega melakukan KDRT dengan cara memukul bagian mata istrinya.
Tidak hanya itu, warga Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas itu juga mencekik leher dan membanting istrinya inisial DP (29).
Baca Juga :Maryono: Terima Kasih, DPT Pilkades Belani Sudah Clear, Ciptakan Pilkades Muratara Kondusif
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami korban terjadi, Kamis, 24 Agustus 2023 di rumah korban dan tersangka.
Akibat perbuatannya, FS diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas, Kamis, 28 September 2023.
Baca Juga :Pelaku Kejahatan di Lubuk Linggau Makin Menggila, Sepekan 3 Kali Begal Beraksi
Tersangka ditangkap Unit PPA dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura, di rumahnya, Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.
Tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP/B-137/IX/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 06 September 2023.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS