Serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Dik /704/IX/ 2023/Reskrim tanggal 06 September 2023.
Hasil penyidikan sementara, motif tersangka menganiaya istrinya lantaran cemburu yeng berlebihan.
Baca Juga :Pilkada Dipercepat, Hasil Pemilu 2024 pada Maret Sudah Bisa Tahu, Ini Penjelasan KPU RI
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Harry Dinar SIK, SH, MH membenarkan telah mengamankan tersangka FS.
Dijelaskan Kasat, kejadian KDRT dialami korban terjadi di rumah tersangka, Kamis, 24 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga :Geger, Mayat Pria Membawa Parang Ditemukan di Sungai Kelingi Lubuklinggau
Saat itu tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian mata korban menggunakan tangan.
Kemudian mencekik leher dan membanting korban hingga mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS