Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan proses pemekaran wilayah Kabupaten Bogor Barat dapat dimulai pada tahun 2026. Kecamatan Cigudeg direncanakan menjadi calon ibu kota dari daerah otonomi baru tersebut. Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa terwujudnya pemekaran ini sangat bergantung pada kebersamaan seluruh pihak.
“Kalau kita benar-benar ingin Kabupaten Bogor Barat mekar, kuncinya hanya satu, yaitu kebersamaan. Jangan membawa warna partai atau golongan. Yang kita perjuangkan adalah kepentingan masyarakat Bogor Barat,” kata Rudy, Rabu (18/12/2025).
Rudy mengajak semua pihak untuk mengevaluasi perjuangan pemekaran yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade. Ia juga menyerukan agar berbagai kelompok meninggalkan kepentingan pribadi demi pembangunan Kabupaten Bogor Barat.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menunjukkan keseriusan dengan menyiapkan dasar-dasar konkret. Salah satunya adalah pengajuan permohonan lahan calon ibu kota Kabupaten Bogor Barat kepada PTPN pada Agustus 2025, yang prinsipnya telah disetujui pada November 2025.
Rudy menjelaskan, “Calon ibu kota tetap direncanakan berada di Kecamatan Cigudeg, sesuai keputusan dan kajian para tokoh Bogor Barat sebelumnya.”
Selain itu, Pemkab Bogor juga berkomitmen membenahi infrastruktur di wilayah barat Kabupaten Bogor. Pemekaran Kabupaten Bogor Barat saat ini telah memasuki tahapan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Pemerintah daerah menargetkan penyelesaian administrasi dan land clearing atau pembukaan lahan pada 2026. Selanjutnya, pembangunan infrastruktur pemerintahan akan dilanjutkan pada 2027, hingga beroperasinya pusat pelayanan publik dan fasilitas pemerintahan pada 2028.
“Kesiapan tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjawab kebutuhan masyarakat Bogor Barat akan percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata,” imbuh Rudy.
Tantangan Moratorium dan Peran Politik
Terpisah, pengamat politik Kabupaten Bogor, Yusfitriadi, menyoroti bahwa isu pemekaran telah bergulir sejak tahun 2004. Namun, hingga 20 tahun berlalu, wacana tersebut belum juga terwujud.
“Terutama pemekaran Kabupaten Bogor Barat, itu sudah sejak tahun 2004 diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk terjadi pemekaran. Namun sampai saat ini sudah lebih dari 20 tahun belum juga bisa terwujud,” kata Yusfitriadi.
Menurut Yusfitriadi, kendala utama muncul sejak tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Regulasi tersebut menghentikan sementara pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam waktu yang tidak terbatas, kecuali untuk wilayah Papua dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, atau Terluar).
“Sehingga bagi saya moratorium tersebut bukanlah harga mati, oleh karena itu harus terus diikhtiarkan dengan kuat dan secara kolektif oleh semua elemen masyarakat Kabupaten Bogor, agar pemekaran daerah di Kabupaten Bogor segera bisa terwujud. Salah satu kunci pentingnya adalah melalui relasi politik,” tegasnya.
Yusfitriadi mendukung langkah Pemkab Bogor yang mengupayakan pemekaran di wilayah barat. Ia menilai, meskipun sudah lima kali pemerintah daerah berganti, belum ada indikator konkret keseriusan dalam pemekaran sebelumnya.
“Namun pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi hanya dalam kurun waktu 10 bulan sejak menjabat sudah melakukan program-program konkret dalam mendorong pemekaran Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur,” pungkas Yusfitriadi.






