Berita

Rubicon Merah untuk Dirut Inhutani V: “Biar Kelihatan di Hutan”

Advertisement

Seorang direktur perusahaan swasta mengaku memberikan mobil mewah Rubicon berwarna merah kepada Direktur Utama PT Inhutani V. Pemberian tersebut dimaksudkan agar kendaraan itu mudah terlihat, bahkan di tengah kawasan hutan sekalipun. Pernyataan ini terungkap saat saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V.

“Apalagi kalau mobilnya merah gitu kan eh ada di mana-mana itu keliatan. Di hutan itu kan kadang-kadang susah,” ujar Djunaidi Nur, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Djunaidi menjelaskan, warna merah pada mobil, khususnya jenis double garden, kerap diasosiasikan dengan kalangan yang bekerja di sektor kehutanan atau perkebunan sawit. Ia mengaku memiliki citra tersebut. “Banyak yang perkebunan-perkebunan sawit, lahan-lahan sawit itu banyak juga yang menggunakan mobil-mobil double garden itu warnanya merah gitu. Jadi, saya pun mempunyai image kayak gitu,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pemberian Rubicon tersebut merupakan upaya memotivasi Dicky Yana Rady, Dirut PT Inhutani V, yang disebutnya sempat kurang bersemangat dalam menjalankan tugasnya. Mengingat kerja sama antara PT PML dan PT Inhutani V akan berlangsung hingga 2039, Djunaidi menganggap pemberian mobil itu sebagai investasi jangka panjang yang layak dikeluarkan.

Dicky Bantah Terima Suap, Sebut Beli Pakai Uang Sendiri

Dalam sidang sebelumnya, Dicky Yana Rady sempat mengaku pernah meminta Djunaidi untuk membeli mobil Pajero miliknya. Dicky saat itu berdalih ingin mengganti mobilnya dengan kendaraan yang lebih tangguh. Ia berencana menggunakan hasil penjualan Pajero untuk menambah dana pembelian mobil baru.

Advertisement

Setelah melakukan riset, Dicky akhirnya memutuskan untuk memilih mobil Rubicon berwarna merah. Ia membantah mobil mewah tersebut merupakan pemberian dari Djunaidi selaku pihak swasta. Dicky bersikukuh bahwa Rubicon itu dibeli menggunakan uang gajinya sendiri.

Saat ini, Dicky Yana Rady telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dugaan Suap Rp 2,5 Miliar

Kasus ini terungkap melalui dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/11/2025). Jaksa penuntut umum Tonny Pangaribuan mengungkapkan adanya dugaan suap senilai 199.000 Dolar Singapura atau setara Rp 2,55 miliar (dengan kurs Rp 12.800 per dolar Singapura) dari dua pengusaha swasta, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Aditya Simaputra sendiri merupakan asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Group. “Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement