Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, secara resmi melaporkan tujuh individu ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Januari 2026. Laporan ini diajukan atas dugaan pencemaran nama baik yang bersumber dari konten video di sebuah kanal YouTube, Mureks mencatat bahwa insiden ini menjadi sorotan publik.
Roy Suryo menjelaskan bahwa nama-nama terlapor telah tercantum dalam detail laporan kepolisian. “Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026,” kata Roy Suryo, dilansir Antara, Jumat (9/1/2026). Ia menyebutkan tujuh orang terlapor itu masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Dua Klaster Laporan: Ijazah Palsu dan Hambalang
Abdul Gofur Sangaji, selaku kuasa hukum Roy Suryo, menguraikan bahwa laporan tersebut terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama melibatkan lima terlapor yang diduga menyebarkan tuduhan dan fitnah terkait ijazah S3 Roy Suryo yang disebut palsu.
“Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat,” jelas Abdul Gofur.
Menurut Gofur, pelaporan ini bukan didasari oleh perasaan diserang, melainkan untuk melindungi harkat dan martabat Roy Suryo sebagai warga negara. “Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional,” tambahnya.
Laporan Roy Suryo tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Januari 2026. Ketujuh orang tersebut dilaporkan dengan menggunakan KUHAP baru atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1.
Polda Metro Jaya Benarkan Laporan
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Roy Suryo. Budi menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut.
“Untuk pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP,” terang Budi Hermanto.
Budi Hermanto menjelaskan, dalam laporannya, Roy Suryo menyoroti dugaan pencemaran nama baik melalui sebuah kanal YouTube yang memuat judul dan kalimat tidak pantas serta diduga fitnah. “Awalnya pelapor melihat video dari akun YouTube dengan judul memuat kalimat yang tidak sesuai dengan fakta dan mencemarkan nama baik. Salah satunya disebut ‘Ijazah S3 Roy Suryo Palsu’,” ungkapnya.
Selain itu, diketahui ada beberapa akun YouTube lain yang turut mengunggah video dengan konten yang menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik Roy Suryo. “Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Budi Hermanto.






