Kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dinilai menjadi fondasi krusial dalam mengakselerasi dan memperkuat mutu pelayanan publik. Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyatakan bahwa pelayanan publik yang cepat, adil, bersih, dan transparan sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan publik, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat daya saing nasional.
Hal ini disampaikan Rini saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI di Jakarta pada Selasa (09/12/2025). Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan landasan bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Arahan Presiden untuk Birokrasi Responsif
Dalam forum bertema ‘Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik’, Rini memaparkan arahan Presiden yang berfokus pada terciptanya birokrasi yang lebih cepat dan responsif. Agenda tersebut meliputi penguatan koordinasi antarlembaga, efektivitas penggunaan anggaran, pencegahan korupsi, peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), serta percepatan layanan melalui pemanfaatan teknologi.
Menurutnya, seluruh agenda ini bermuara pada satu tujuan utama: menghadirkan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai pelayanan yang optimal, partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan menjadi kunci, mengedepankan paradigma human-centered public services.
Partisipasi Publik dan Peran Ombudsman
Kementerian PAN-RB berupaya memastikan implementasi partisipasi publik melalui berbagai saluran. Ini termasuk Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk umpan balik kualitas layanan, Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai ruang dialog, dan LAPOR SP4N sebagai kanal pengaduan resmi. Pendekatan ini bertujuan menjadikan masyarakat sebagai pusat dari desain layanan publik.
Ombudsman RI, sebagai pengawas eksternal, memegang peran vital dalam mandatnya. Peran tersebut mencakup pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, mediasi, ajudikasi, serta penyelesaian laporan dugaan maladministrasi.
“Dengan mandat yang saling melengkapi ini, kolaborasi antara Kementerian PAN-RB dan Ombudsman tentu menjadi fondasi penting bagi pengawasan pelayanan publik yang lebih kuat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Rini Widyantini.
Rekomendasi Penguatan Pengawasan
Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan empat rekomendasi strategis untuk penguatan pengawasan pelayanan publik. Pertama, penguatan proses bisnis pengawasan agar peran setiap unsur pengawasan menjadi jelas dan mekanisme kolaborasinya terstruktur.
Kedua, simplifikasi pengawasan dan kolaborasi pembinaan layanan publik guna meringankan beban administratif dalam pengawasan lintas kementerian/lembaga. Ketiga, penguatan data governance dan integrasi sistem pengawasan nasional melalui pembangunan single source untuk seluruh data pengawasan.
Terakhir, perlunya pengawasan proaktif berbasis data. Ini dilakukan dengan memanfaatkan data real-time dari pengaduan, survei, media sosial, dan service analytics, didukung oleh mekanisme tindak lanjut yang jelas serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Optimalisasi Pengawasan dan Sinergi Lintas Sektor
Ketua ORI, Mokhammad Najih, menambahkan bahwa akar permasalahan pelayanan publik sering kali terletak pada belum optimalnya sistem pengawasan yang ada. Ia menekankan pentingnya optimalisasi kanal Whistleblower System (WBS) sebagai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran.
Najih menegaskan bahwa pengawasan penyelenggaraan layanan publik di seluruh sektor merupakan mandat konstitusional ORI. Namun, pengawasan ini tidak akan optimal tanpa partisipasi aktif masyarakat dalam menyuarakan persoalan yang dihadapi.
“Melalui FGD dapat memperkaya gagasan, dan ide agar lebih visioner dan bagaimana fungsi pengawasan berdampak bagi masyarakat. Selain itu pengawasan tidak bisa dilakukan ORI sendiri, maka perlu sinergi dengan lintas sektor agar melahirkan perbaikan konstruktif dan berdampak bagi masyarakat,” tutup Najih.






