Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun, baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak menghadiri persidangan tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya. Menurut Wenda, Ridwan Kamil saat ini berada di luar kota. “Kang Emil belum bisa hadir. Masih di luar kota,” ujar Wenda Aluwi di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Wenda menambahkan bahwa Atalia Praratya juga tidak hadir dalam sidang perdana ini karena memiliki agenda kedinasan sebagai anggota DPR RI. “Hari ini kita cuma lapor, kita hadir sebagai kuasa. Nanti kita lihat apa yang akan terjadi, mediasi tentunya,” kata Wenda.
Lebih lanjut, Wenda belum dapat memberikan rincian lebih jauh mengenai materi gugatan cerai tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa Ridwan Kamil menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses yang akan berjalan. Kan ada gugatan, sudah kita hadir,” pungkasnya.






