Berita

Richard Lee Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Diduga Langgar Aturan Kesehatan dan Konsumen

Dokter sekaligus selebgram Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, menyusul laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak membenarkan status tersangka Richard Lee. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Mureks mencatat bahwa penetapan tersangka ini terjadi lebih dari setahun setelah laporan awal diajukan.

Richard Lee sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tutur Reonald.

Pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka dijadwalkan pada Rabu (7/1) hari ini. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadirannya. “Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelas Reonald.

Kronologi Saling Lapor Berujung Status Tersangka

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Richard Lee dengan pemengaruh dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (doktif). Keduanya saling melaporkan satu sama lain, dan kini sama-sama menyandang status tersangka.

Dokter Detektif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Ia menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee.

“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, seperti dilansir Antara pada Kamis (25/12/2025).

Laporan Richard Lee terhadap Dokter Detektif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama keberatan Richard Lee adalah tuduhan mengenai izin praktik, di mana Dokter Detektif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian perkara.

Belum Ada Penahanan

Baik Dokter Detektif maupun Richard Lee saat ini belum ditahan. Dokter Detektif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal 2 tahun penjara, sehingga polisi mengharuskan wajib lapor.

Dalam kasus yang menjerat Dokter Detektif, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi. Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor Richard Lee dan tersangka Dokter Detektif untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. “Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucap Kompol Dwi Manggala Yuda pada 25 Desember 2025.

Apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Richard Lee akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Belum ada informasi lebih lanjut apakah polisi akan melakukan penahanan terhadap Richard Lee setelah pemeriksaan selesai.

Mureks