Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengungkapkan bahwa sebanyak 2.263 warga binaan dan 235 petugas Lapas Narkotika Jakarta telah menjalani tes urine. Tes ini dilakukan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyasyarakatan KemenImipas, Mashudi, pada Jumat (9/1/2026) menjelaskan bahwa tes urine tersebut telah dilaksanakan pada Rabu (7/1/2025) dan Kamis (8/1/2025). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Ditjenpas KemenImipas dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
“Di wilayah Jakarta kemarin dan hari ini sudah dilakukan tes urine kepada seluruh petugas Ditjenpas. Hari ini dilakukan tes urin kepada seluruh petugas dan warga binaan Lapas Narkotika. 2.263 Warga binaan dan 235 petugas (yang menjalani tes urine),” tegas Mashudi.
Mashudi menegaskan tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan narkoba, baik itu warga binaan maupun petugas. Sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tidak ada ampun untuk penyalahgunaan narkoba, baik petugas maupun warga binaan. Sanksi berat pastinya akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Zero narkoba adalah harga mati,” imbuhnya.
Menurut catatan Mureks, Mashudi juga menambahkan bahwa tes urine semacam ini akan terus dilakukan secara berkala dan insidentil di seluruh lapas serta rumah tahanan di Indonesia sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba.
Komitmen Zero Ponsel dan Narkoba di Lapas
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menyampaikan ketegasan kementerian dalam menyikapi masih adanya peredaran ponsel dan narkoba di dalam lapas. Ia menekankan bahwa pemberantasan kedua hal tersebut adalah harga mati.
“Zero ponsel dan narkoba harga mati,” tegas Menteri Agus di Jakarta, pada 8 Mei 2025.
Dalam wawancara eksklusif dengan detikcom di program Blak-blakan pada 18 Juni 2025, Menteri Agus menjelaskan bahwa ponsel merupakan salah satu faktor utama yang memfasilitasi peredaran narkoba dari dalam lapas. Oleh karena itu, ia telah memberikan arahan tegas kepada jajaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan terkait kebijakan ‘zero HP, zero narkoba’.
“Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas. Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum,” pungkas Agus.






