Polisi mengungkap identitas pria berinisial GRM (43) yang membawa senjata tajam (sajam) dan meresahkan warga di Penjaringan, Jakarta Utara. GRM ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Residivis Kasus 365 KUHP
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya menyatakan bahwa pelaku pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. “Pelaku residivis kasus 365 KUHP,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Saat ini, GRM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 335 KUHP. “Ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Kesal Narkoba Hilang, Ancam Ibu Kandung
Motif GRM membawa sajam jenis parang adalah kekesalannya karena narkoba miliknya hilang. Menurut Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya, pelaku saat itu masih berada di bawah pengaruh narkotika.
Pelaku bahkan menuduh ibu kandungnya sendiri yang menghilangkan barang haram tersebut. “Pelaku yang masih dalam pengaruh narkotika merasa marah dan emosional karena kehilangan narkotika miliknya, dan menuduh ibu kandungnya yang menghilangkan barang tersebut,” jelas Agus.
Saat kejadian, GRM memegang parang sambil menanyakan keberadaan narkobanya yang hilang kepada sang ibu. Tindakan tersebut membuat korban merasa ketakutan dan terancam. “Pelaku memegang senjata tajam jenis parang sambil menanyakan barang narkotikanya yang hilang kepada ibu kandungnya sehingga menyebabkan korban merasa ketakutan dan terancam,” pungkasnya.






