Lifestyle

Reonald Simanjuntak: “Richard Lee Ditetapkan Tersangka Sejak 15 Desember 2025”

Dokter Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Kedatangannya ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Richard Lee tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.58 WIB. Ia menggunakan mobil Toyota Alphard berkelir hitam yang langsung masuk ke area parkir gedung, berhenti tepat di depan lobi pintu masuk. Area tersebut diketahui hanya dapat diakses oleh kendaraan khusus, seperti milik anggota kepolisian.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Saat turun dari kendaraannya, Richard Lee yang mengenakan kemeja putih dan celana jins segera masuk ke dalam gedung. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Richard Lee Ditetapkan Tersangka

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan tersebut terdaftar pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, membenarkan penetapan status tersangka ini. “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, seperti dikutip CNN Indonesia pada Selasa, 6 Januari 2026. Mureks mencatat bahwa penetapan ini telah melalui serangkaian proses penyidikan.

Meski demikian, Reonald tidak menjelaskan secara rinci mengenai kronologi kasus maupun peran spesifik Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka. Untuk keperluan penyidikan, penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025.

Sebagai informasi tambahan, Dokter Detektif Samira Farahnaz, pelapor dalam kasus ini, juga diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee.

Mureks