Fenomena tarot reading yang marak di platform digital seperti TikTok sebagai konten hiburan, ternyata memiliki implikasi serius dalam perspektif hukum Islam. Praktik pembacaan kartu yang kerap dikaitkan dengan nasib, jodoh, karier, atau kondisi emosional ini, secara tegas dilarang karena bertentangan dengan prinsip akidah Islam mengenai pengetahuan perkara gaib dan keyakinan terhadap takdir Allah SWT.
Hukum Membaca Tarot Reading dan Praktik Ramalan
Islam secara eksplisit melarang praktik meramal dan mempercayai ramalan. Larangan ini berakar pada keyakinan fundamental bahwa pengetahuan tentang perkara gaib sepenuhnya adalah hak prerogatif Allah SWT. Tidak ada satu pun makhluk, termasuk manusia, yang mampu mengetahui masa depan atau hal-hal gaib secara pasti.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah An-Naml ayat 65:
قُلْ لَّا يَعْلَمُ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ الْغَيْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗوَمَا يَشْعُرُوْنَ اَيَّانَ يُبْعَثُوْنَ
Latin: Qul lā ya’lamu man fis-samāwāti wal-arḍil gaiba illallāh(u), wa mā yasy’urūna ayyāna yub’aṡūn(a).
Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Tidak ada siapa pun di langit dan di bumi yang mengetahui sesuatu yang gaib selain Allah. Mereka juga tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml: 65)
Tarot reading, dengan penggunaan kartu sebagai medium untuk mengklaim pengetahuan tentang masa depan, nasib, atau kondisi batin, secara jelas termasuk dalam kategori ramalan. Praktik ini berupaya menyingkap hal-hal gaib, yang fundamentalnya bertentangan dengan akidah Islam.
Penjelasan ini selaras dengan ulasan dalam buku “Pendidikan Agama Islam” karya Rosidin dan Muhammad Gufron, yang membahas konsep Jahiliyyah dalam perspektif Al-Qur’an. Mereka menguraikan empat bentuk Jahiliyyah: pengetahuan, sikap, perbuatan, dan hukum. Konsep ini tidak hanya terbatas pada era pra-Islam, melainkan dapat termanifestasi sebagai Jahiliyyah modern yang menjangkiti masyarakat masa kini.
Contoh pengetahuan Jahiliyyah modern meliputi berbagai bentuk ramalan nasib, seperti feng shui atau shio dari Tiongkok, ramalan bintang atau zodiak dari Yunani Kuno, serta kartu tarot dari budaya Barat. Bentuk-bentuk ramalan ini dinilai sebagai kelanjutan pola pikir Jahiliyyah karena menggantungkan keyakinan masa depan pada selain Allah.
Mempercayai ramalan dalam Islam termasuk perbuatan tathayyur yang hukumnya haram. Rasulullah SAW bahkan memberikan peringatan keras, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim: “Barangsiapa mendatangi peramal (percaya peramal), shalatnya tidak diterima selama 40 hari”. Peringatan ini menegaskan keseriusan larangan tersebut. Sebaliknya, Islam membolehkan tafa’ul, yaitu sikap optimis yang mengambil makna baik dari ungkapan atau kata-kata untuk menumbuhkan motivasi dan harapan positif, seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Ibnu Hibban.
Fatwa MUI tentang Tarot dan Praktik Ramalan
Untuk menjaga kemurnian akidah tauhid dan melindungi umat dari praktik yang mengarah pada kesyirikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2005. Fatwa ini secara spesifik membahas Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah), diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-7 MUI di Jakarta, dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI saat itu, KH. Ma’ruf Amin, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasanuddin AF. Mureks mencatat bahwa fatwa ini menjadi landasan penting dalam menyikapi fenomena ramalan di era digital.
Penetapan fatwa tersebut didasarkan pada berbagai dalil kuat dari Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta kaidah fikih. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi landasan utama fatwa ini antara lain:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
Latin: Innallāha lā yagfiru ay yusyraka bihī wa yagfiru mā dūna żālika limay yasyā'(u), wa may yusyrik billāhi fa qadiftarā iṡman ‘aẓīmā(n).
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah berbuat dosa yang sangat besar. (QS An-Nisā’: 48)
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Latin: Innallāha lā yagfiru ay yusyraka bihī wa yagfiru mā dūna żālika limay yasyā'(u), wa may yusyrik billāhi faqad ḍalla ḍalālam ba’īdā(n).
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah tersesat jauh. (An-Nisā’: 116)
حُنَفَاۤءَ لِلّٰهِ غَيْرَ مُشْرِكِيْنَ بِهٖۗ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَكَاَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاۤءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ اَوْ تَهْوِيْ بِهِ الرِّيْحُ فِيْ مَكَانٍ سَحِيْقٍ
Latin: Ḥunafā’a lillāhi gaira musyrikīna bih(ī), wa may yusyrik billāhi fa ka’annamā kharra minas-samā’i fa takhṭafuhuṭ-ṭairu au tahwī bihir-rīḥu fī makānin sahīq(in).
Artinya: (Beribadahlah) dengan ikhlas kepada Allah, tanpa mempersekutukan-Nya. Siapa yang mempersekutukan Allah seakan-akan dia jatuh dari langit, lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. (Al-Ḥajj: 31)
Selain dalil Al-Qur’an, fatwa MUI juga merujuk pada beberapa hadis Rasulullah SAW yang menegaskan larangan ini:
“Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka salatnya tidak diterima selama 40 malam.” (Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad dari sebagian istri Nabi, Hafshah)
“Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW.” (Hadis Riwayat Imam Ahmad dan al-Hakim dari Abu Hurairah)
Fatwa ini juga diperkuat dengan kaidah fikih yang berbunyi, “Segala sarana yang mengantarkan kepada perbuatan haram, maka hukumnya juga haram.”
Berdasarkan seluruh dalil tersebut dan setelah mendengarkan pandangan para ulama dalam sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas ke-7 MUI, disimpulkan bahwa segala bentuk praktik perdukunan dan peramalan hukumnya haram. Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun juga dihukumi haram. Lebih lanjut, memanfaatkan, menggunakan, maupun mempercayai praktik-praktik tersebut juga termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam.






