Merger perusahaan seringkali menjadi momen perubahan besar yang menimbulkan pertanyaan bagi karyawan mengenai perlindungan hak-hak mereka. Perlindungan hukum karyawan saat merger menjadi sangat penting untuk memastikan proses penggabungan usaha tidak merugikan pihak pekerja. Artikel ini akan membahas hak-hak, prosedur, dan regulasi terbaru yang perlu dipahami oleh karyawan dan perusahaan.
Memahami Merger dan Implikasinya bagi Pekerja
Fenomena merger di dunia kerja membawa dampak signifikan terhadap nasib karyawan. Menurut penelitian Widayanti dalam Perlindungan Hukum Pekerja Korban Penggabungan Perusahaan (Merger), penggabungan perusahaan bisa memengaruhi status hubungan kerja hingga perlindungan hak-hak pekerja. Perusahaan harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dari penggabungan perusahaan karena status hukum pekerja pada perusahaan tersebut tidak secara otomatis berakhir.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Dalam perspektif hukum, merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru. Di Indonesia, merger diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan sejumlah regulasi ketenagakerjaan. Proses ini biasanya berdampak pada tata kelola perusahaan, termasuk struktur kepegawaian.
Karyawan mungkin mengalami perubahan status kerja, pengalihan kontrak, atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam beberapa kasus, merger memunculkan kekhawatiran soal kelanjutan pekerjaan dan kejelasan hak-hak lama. Oleh sebab itu, perlindungan hukum sangat dibutuhkan di setiap tahap merger.
Landasan Hukum Perlindungan Karyawan di Indonesia
Regulasi di Indonesia telah memberikan landasan perlindungan hukum karyawan saat merger. Ketentuan ini memastikan hak pekerja tetap diakui dan dipenuhi selama proses perubahan struktur perusahaan berlangsung.
Landasan hukum utama perlindungan pekerja di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini, bersama dengan aturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, memberikan kepastian hukum bahwa hak-hak karyawan wajib tetap dihormati dan dipenuhi oleh perusahaan, baik dalam kondisi penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi), maupun pemisahan perusahaan.
Hak yang harus dijaga meliputi upah, pesangon, jaminan sosial, dan hak atas pekerjaan yang layak. Selain itu, perusahaan juga wajib memberi informasi yang jelas terkait perubahan status kerja akibat merger.
Perusahaan yang melakukan merger bertanggung jawab terhadap kelangsungan hak karyawan. Jika terjadi perubahan kepemilikan, perusahaan penerima merger wajib menghormati seluruh hak dan kewajiban yang sudah ada sebelumnya.
Sesuai dengan Pasal 154A ayat (1) huruf a UU No. 6 Tahun 2023, proses merger atau akuisisi memberikan ruang bagi pengusaha maupun pekerja untuk menentukan kelanjutan hubungan kerja. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat aksi korporasi tersebut, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya telah diatur secara rinci dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Prosedur dan Mekanisme Perlindungan Hukum Karyawan
Proses merger melibatkan sejumlah tahapan penting yang harus dijalankan dengan memperhatikan hak pekerja. Transparansi dan komunikasi menjadi kunci dalam pelaksanaan prosedur ini.
Karyawan sebaiknya dilibatkan sejak awal, terutama dalam tahap sosialisasi dan pemberitahuan. Perusahaan wajib menginformasikan rencana merger beserta implikasinya terhadap status kerja.
Negosiasi antara perusahaan dan karyawan penting untuk menyepakati kompensasi atau pesangon. Setiap keputusan terkait perubahan status kerja harus memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.
Jika merasa dirugikan, karyawan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Berdasarkan penelitian Widayanti Widayanti, upaya hukum ini menjadi jalur terakhir jika musyawarah tidak menghasilkan solusi yang adil.
Tantangan dan Rekomendasi untuk Perlindungan Optimal
Meskipun sudah ada aturan, pelaksanaan perlindungan hukum karyawan saat merger sering menghadapi tantangan. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi dan peran aktif dari berbagai pihak.
Kurangnya pemahaman regulasi dan minimnya sosialisasi sering menjadi hambatan utama. Selain itu, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang kurang transparan; pantauan Mureks menunjukkan bahwa hal ini kerap memicu konflik.
Karyawan disarankan aktif mencari informasi dan memahami hak-haknya. Perusahaan sebaiknya terbuka serta melibatkan serikat pekerja dalam setiap tahap merger untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Widayanti Widayanti menegaskan pentingnya peran serikat pekerja. Serikat pekerja dapat menjadi pendamping sekaligus jembatan komunikasi antara perusahaan dan karyawan selama proses merger.
Perlindungan hukum karyawan saat merger sangat krusial demi menjaga hak pekerja di tengah perubahan struktur perusahaan. Regulasi Indonesia sudah memberikan landasan yang jelas, namun implementasi di lapangan masih perlu perhatian lebih. Kepatuhan perusahaan terhadap aturan dan keterlibatan aktif karyawan menjadi kunci utama terciptanya perlindungan yang adil. Oleh sebab itu, setiap proses merger sebaiknya selalu mengutamakan keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.






