Nasional

Regulasi Lartas Diperbarui: Pelaku Usaha Wajib Pahami Permendag 23/2023 dan 36/2023

Perdagangan lintas negara tidak dapat dilepaskan dari serangkaian aturan ketat mengenai barang larangan dan terbatas (Lartas). Regulasi ini menjadi pedoman esensial untuk menjaga keamanan, keselamatan, serta kepentingan nasional suatu negara. Bagi pelaku usaha, pemahaman mendalam terhadap peraturan ini krusial untuk meminimalisir risiko pelanggaran dan mengoptimalkan proses ekspor-impor.

Pemerintah Perbarui Acuan Barang Larangan dan Terbatas

Dalam ekosistem perdagangan internasional, barang larangan dan terbatas (Lartas) merupakan instrumen kebijakan non-tarif yang sangat penting. Regulasi ini menjadi fondasi bagi pelaku usaha untuk memastikan aktivitas ekspor maupun impor berjalan secara legal dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Secara yuridis, pengelompokan barang dilarang masih merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021. Namun, untuk barang yang masuk kategori dibatasi, pelaku usaha kini wajib merujuk pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 untuk kebijakan ekspor dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 untuk kebijakan impor. Penataan ulang ini, menurut Mureks, dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih spesifik, melindungi industri dalam negeri, serta menjamin kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).

Kategori barang larangan dan terbatas meliputi produk yang sepenuhnya dilarang, serta yang hanya boleh diperdagangkan di bawah syarat khusus. Barang terbatas masih bisa diekspor atau diimpor asalkan memenuhi dokumen perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dasar Hukum Perdagangan Barang Larangan dan Terbatas Terbaru

Setiap aktivitas perdagangan barang Lartas wajib berlandaskan aturan resmi terbaru dari pemerintah. Dinamika regulasi perdagangan internasional menuntut pelaku usaha untuk selalu memperbarui acuan hukum agar operasional bisnis tetap berjalan lancar, sesuai hukum, dan terhindar dari kendala pabean.

  • Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor

    Regulasi ini tetap menjadi acuan utama untuk menentukan daftar komoditas yang dilarang sepenuhnya untuk diekspor atau diimpor. Permendag 18/2021 mengatur klasifikasi barang berdasarkan kode HS (Harmonized System) serta kriteria perlindungan nasional yang menjadi dasar pelarangan suatu barang. Pasal 1 Permendag Nomor 18 Tahun 2021 menjabarkan definisi barang dilarang ekspor dan impor.

  • Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

    Peraturan ini merupakan pemutakhiran dari Permendag 19/2021. Di dalamnya diatur mekanisme ekspor untuk barang yang dibatasi (terbatas), termasuk tata cara pengajuan Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Ekspor (PE). Regulasi ini menekankan penggunaan sistem elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).

  • Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

    Regulasi ini secara resmi menggantikan Permendag 20/2021. Permendag 36/2023 (beserta perubahannya) memberikan panduan lengkap mengenai prosedur impor barang terbatas, persyaratan Persetujuan Impor (PI), serta laporan survei. Aturan ini juga memperketat pengawasan terhadap barang-barang tertentu untuk melindungi industri dalam negeri dan mengatur kembali sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan impor.

Ketentuan Ekspor Barang Larangan dan Terbatas

Aktivitas ekspor barang larangan dan terbatas memerlukan ketelitian ekstra karena berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam dan keamanan nasional. Setiap barang yang masuk ke dalam daftar Lartas wajib melewati proses verifikasi ketat sebelum dapat dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia.

Barang yang Dilarang Ekspor

Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Permendag Nomor 18 Tahun 2021, terdapat sejumlah komoditas yang dilarang sepenuhnya untuk diekspor. Jenis barang tersebut diatur secara rinci dalam regulasi tersebut.

Mekanisme Perizinan Ekspor Barang Terbatas

Untuk barang yang masuk kategori dibatasi, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor (PE). Berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2023, mekanisme pengajuannya kini dilakukan sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan Perizinan Berusaha melalui sistem elektronik Indonesia National Single Window (INSW).
  2. Verifikasi dokumen dan persyaratan oleh instansi terkait.
  3. Penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) jika semua syarat terpenuhi.

Dokumen ekspor yang perlu disiapkan antara lain izin ekspor khusus, surat rekomendasi instansi teknis, dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan. Persyaratan ini bertujuan memastikan barang yang diekspor tidak melanggar regulasi.

Ketentuan Impor Barang Larangan dan Terbatas

Ketentuan impor barang larangan dan terbatas dirancang agar tidak membahayakan keamanan atau kepentingan nasional. Selain itu, pemerintah juga ingin melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah masuknya produk ilegal.

Barang yang Dilarang Impor

Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Permendag Nomor 18 Tahun 2021, terdapat daftar barang yang dilarang total untuk dimasukkan ke wilayah pabean Indonesia. Daftar ini mencakup berbagai komoditas yang dianggap berisiko atau merugikan kepentingan nasional.

Prosedur Impor Barang Terbatas

Untuk barang yang masuk kategori dibatasi, importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di Bidang Impor sebelum barang tiba di wilayah pabean. Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, mekanismenya adalah:

  1. Pengajuan permohonan Perizinan Berusaha berupa Persetujuan Impor (PI) melalui sistem elektronik INSW.
  2. Verifikasi dokumen dan persyaratan oleh instansi terkait.
  3. Penerbitan Persetujuan Impor (PI) jika semua syarat terpenuhi.
  4. Pelaporan survei jika diwajibkan untuk barang tertentu.

Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan Impor

Pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor, sebagaimana diatur dalam Permendag 36/2023. Sanksi tersebut meliputi:

  • Pembekuan Perizinan Berusaha.
  • Pencabutan Perizinan Berusaha.
  • Denda administratif.

Implikasi Pembaruan Regulasi bagi Pelaku Usaha

Memahami peraturan mengenai perdagangan barang larangan dan terbatas sangat penting bagi pelaku usaha. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya membantu menjaga kelancaran bisnis, tetapi juga melindungi kepentingan nasional. Dengan mengikuti tata cara yang berlaku, risiko sanksi dapat diminimalisir dan kepercayaan mitra bisnis pun meningkat, memastikan iklim perdagangan yang sehat dan bertanggung jawab.

Mureks