Maraknya kasus kejahatan digital yang menyalahgunakan data pribadi melalui jaringan telekomunikasi mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengambil langkah lebih tegas. Sebuah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) baru tengah disiapkan, yang mewajibkan penggunaan metode pengenalan wajah atau face recognition dalam registrasi kartu SIM baru.
Kebijakan ini diharapkan dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Pengamat Teknologi Informasi, Heru Sutadi, menilai langkah ini sangat menguntungkan masyarakat. Menurutnya, teknologi face recognition akan meningkatkan keamanan data pribadi pengguna dan meminimalkan risiko penyalahgunaan.
“Yang paling diuntungkan adalah masyarakat. Saat ini, kita tidak tahu apakah data pribadi kita digunakan oleh orang lain,” ujar Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, mengutip infopublik.id, Sabtu (29/11/2025). Ia menjelaskan, dengan adanya rekam wajah, data pelanggan akan lebih aman dan hanya bisa diakses oleh pemilik sahnya, sehingga mengurangi potensi kebocoran dan penyalahgunaan.
Heru menambahkan bahwa masyarakat kini sudah akrab dengan teknologi pengenalan wajah. Fitur ini telah umum digunakan dalam berbagai aplikasi, mulai dari transportasi seperti layanan Kereta Api Indonesia (KAI) hingga aplikasi keuangan seperti e-banking dan e-wallet.
“Pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak merasa bingung atau dipaksa. Ini adalah kebutuhan untuk menjaga data pribadi tetap aman,” tegas Heru.
Perkuat Perlindungan Data dari Penyalahgunaan
RPM tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler ini merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya. Regulasi lama, yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, mengharuskan pengguna baru mendaftar kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Namun, data NIK dan KK seringkali dipinjam atau digunakan tanpa izin untuk aktivitas ilegal seperti penyebaran hoaks, judi online, spam, dan berbagai modus penipuan. Kominfo menegaskan bahwa registrasi berbasis face recognition akan menutup celah tersebut.
Teknologi biometrik wajah dinilai unik dan sulit dimanipulasi, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab. Proses verifikasi ini juga diklaim lebih efisien karena terintegrasi otomatis dengan basis data kependudukan resmi melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Keberadaan RPM terbaru ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan publik, memastikan setiap nomor ponsel terdaftar dengan identitas sah, dan mempercepat proses registrasi kartu SIM. Implementasi akan dilakukan bertahap. Selama satu tahun pertama setelah RPM diundangkan, registrasi NIK dan KK masih diperbolehkan. Setelah itu, registrasi akan beralih sepenuhnya menggunakan NIK dan face recognition.
Operator Seluler Mulai Uji Coba
Menindaklanjuti rencana tersebut, tiga operator seluler di Indonesia telah memulai uji coba registrasi kartu SIM berbasis face recognition. XL Axiata melalui XL Smart memulainya pada 29 September 2025, diikuti Telkomsel pada 7 Oktober 2025, dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) pada 13 Oktober 2025.
Direktur & Chief Regulatory Officer XL Axiata, Merza Fachys, menyatakan bahwa inisiatif ini mendukung program pemerintah dalam transformasi digital nasional sekaligus meningkatkan keamanan data pelanggan. “Dengan penerapan ini, XL Axiata memperkuat standar Know Your Customer (KYC) di industri, mempercepat proses registrasi, meningkatkan akurasi, serta meminimalkan risiko penipuan identitas dan penyalahgunaan data,” ujarnya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (1/10/2025).
Direktur Sales Telkomsel, Stanislaus Susatyo, optimistis metode ini akan memberikan manfaat optimal dalam melindungi data pelanggan dari risiko pemalsuan dan penyalahgunaan identitas.
Sementara itu, IOH melaporkan bahwa sistem registrasi kartu SIM berbasis face recognition mereka mampu memastikan keabsahan identitas pelanggan dengan tingkat kecocokan wajah sekitar 95 persen, sekaligus menekan risiko penyalahgunaan data pribadi.






