Tren

PWI Jaya Tegaskan UKW Syarat Mutlak Keanggotaan, Batasi Perpanjangan Anggota Muda

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya resmi mengubah kebijakan keanggotaannya, menetapkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat wajib bagi calon anggota mulai tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat pengurus yang berlangsung di Markas PWI Jaya pada Jumat, 9 Januari 2026.

Berdasarkan kebijakan baru tersebut, setiap calon anggota PWI Jaya harus terlebih dahulu lulus UKW sebelum dapat mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Perubahan ini juga mencakup pembatasan perpanjangan status anggota muda, yang kini hanya diberikan satu kali. Anggota muda yang ingin memperpanjang keanggotaan untuk kedua kalinya diwajibkan telah mengikuti dan lulus UKW.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Meningkatnya Anggota Muda dan Tantangan Kompetensi

Latar belakang perubahan kebijakan ini adalah pertumbuhan signifikan jumlah anggota muda PWI Jaya dalam beberapa tahun terakhir. Catatan Mureks menunjukkan, dari OKK yang diselenggarakan pada Juni 2024, PWI Jaya menjaring sekitar 50 anggota muda. Angka ini terus melonjak hingga mencapai 372 orang pada akhir Desember 2025 setelah beberapa OKK lainnya.

Namun, sebagian besar dari anggota muda tersebut belum memenuhi persyaratan utama untuk menjadi anggota biasa, yakni mengikuti dan lulus UKW. Padahal, sesuai ketentuan organisasi, anggota muda diharapkan dapat meningkatkan statusnya menjadi anggota biasa pada tahun 2026.

Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya organisasi untuk menjaga kualitas dan profesionalisme anggotanya. “PWI Jaya ingin memastikan bahwa setiap anggota yang bergabung dan bertahan di organisasi ini benar-benar memiliki kompetensi kewartawanan. UKW adalah standar minimal profesional wartawan, sehingga harus ditempatkan sebagai syarat utama, bukan sekadar pelengkap,” ujar Kesit.

Dorongan untuk Peningkatan Profesionalisme

Kesit menambahkan, kebijakan pembatasan perpanjangan status anggota muda bertujuan agar mereka memiliki target yang jelas dalam pengembangan profesional. “Kami tidak ingin anggota muda berlama-lama berada di zona nyaman. Organisasi mendorong mereka untuk naik kelas, meningkatkan kompetensi, dan siap menjadi anggota biasa yang profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kebijakan ini juga selaras dengan program penguatan kapasitas anggota yang sedang disiapkan PWI Jaya melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). Pelatihan dan pengembangan yang diselenggarakan SJI ke depan akan difokuskan bagi wartawan yang telah terverifikasi kompetensinya melalui UKW.

“Pelatihan-pelatihan SJI dirancang untuk wartawan yang sudah memiliki fondasi kompetensi. Karena itu, UKW menjadi pintu masuk penting agar program peningkatan kapasitas berjalan efektif dan tepat sasaran,” jelas Kesit.

Dengan penegasan kebijakan ini, PWI Jaya berharap dapat meningkatkan jumlah wartawan yang berkompeten, sekaligus memperkuat peran organisasi sebagai rumah profesional wartawan yang menjunjung tinggi standar kompetensi, etika, dan integritas jurnalistik.

Mureks