Tren

KPK Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif, Tiga Jaksa Kejari Bekasi Diperiksa Intensif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (9/1) malam di Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali pengetahuan para saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pemeriksaan terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Identitas Jaksa yang Diperiksa KPK

Ketiga jaksa yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK adalah:

  • Mantan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
  • Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM, yang diketahui bernama Ronald Thomas Mendrofa.
  • Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP, yang diidentifikasi sebagai Rizky Putradinata.

Menurut pantauan Mureks, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan KPK dalam mengungkap praktik rasuah di Kabupaten Bekasi.

Kronologi Kasus Suap Bupati Bekasi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember lalu di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sehari setelahnya, delapan dari sepuluh orang yang ditangkap diperiksa secara intensif, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan. Dari OTT tersebut, uang ratusan juta rupiah juga berhasil disita sebagai barang bukti.

Pada 20 Desember, KPK secara resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, pihak swasta bernama Sarjan juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara ini. Empat hari setelah penetapan tersangka, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini di berbagai lini.

Mureks