Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan alasan di balik rencana pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara. Ia menyoroti protes dari perusahaan pertambangan, namun menekankan bahwa negara selama ini justru merugi akibat aktivitas penambangan tersebut.
Menurut Purbaya, meskipun perusahaan tambang batu bara membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan royalti, dana tersebut kembali ditarik melalui restitusi. Kondisi ini membuat penerimaan pemerintah dari sektor tersebut menjadi negatif.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
“Tapi ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu. Menurut Anda, wajar nggak?” ujar Purbaya, dikutip Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan bahwa situasi ini bertentangan dengan Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
“Kalau ini nggak kan, diambil tanah, diambil bumi, saya (pemerintah) bayar (restitusi) juga,” tegasnya.
Oleh karena itu, Purbaya mendorong penerapan bea keluar (BK) ekspor batu bara yang selama ini tidak dikenakan. Ia mengakui banyaknya protes dari pengusaha, namun meyakini kebijakan ini akan menguntungkan semua pihak.
“Kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun untuk negara, untuk masyarakat juga. Kan pajaknya bukan saya pakai makan-makan, tapi tadi makan-makan ya? Kita pake untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh, dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Gitu kira-kira,” terangnya.
Mureks mencatat bahwa pembahasan mengenai BK ekspor batu bara masih terus berlangsung. Aturan kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), dengan ketentuan teknis seperti tarif akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kalau nggak salah sih diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5%, ada 8%, ada 11% tergantung level harga batubaranya,” ujarnya.






