Internasional

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tidak Naik untuk Triwulan I 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan I-2026, yakni periode Januari hingga Maret 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun secara formula tarif berpotensi berubah, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif saat ini. “Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno, Jumat (2/1/2026).

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Komitmen Pemerintah dan PLN

Selain 13 golongan non-subsidi, Tri Winarno juga menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, memastikan keterjangkauan tarif listrik, dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

Mureks mencatat bahwa Kementerian ESDM turut mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara bijak. Hal ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik keputusan pemerintah ini. Ia menilai, tidak adanya kenaikan tarif listrik akan memberikan ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola pengeluaran dengan lebih baik di awal tahun.

“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” kata Darmawan.

Darmawan juga menegaskan komitmen PLN untuk menjaga pasokan listrik tetap andal, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional. “Bagi Kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” tutupnya.

Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan I-2026

Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Triwulan I-2026 (Januari-Maret 2026):

No.Golongan PelangganTarif per kWh
1.R-1/TR daya 900 VARp 1.352
2.R-1/TR daya 1.300 VARp 1.444,70
3.R-1/TR daya 2.200 VARp 1.444,70
4.R-2/TR daya 3.500-5.500 VARp 1.699,53
5.R-3/TR daya 6.600 VA ke atasRp 1.699,53
6.B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVARp 1.444,70
7.B-3/TM daya di atas 200 kVARp 1.114,74
8.I-3/TM daya di atas 200 kVARp 1.114,74
9.I-4/TT daya 30.000 kVA ke atasRp 996,74
10.P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVARp 1.699,53
11.P-2/TM daya di atas 200 kVARp 1.522,88
12.P-3/TR untuk penerangan jalan umumRp 1.699,53
13.L/TR, TM, TTRp 1.644,52
Mureks