Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Aturan baru ini berfokus pada tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), dengan tujuan memperkuat tata kelola dan peran strategis kedua perusahaan sebagai investor institusi domestik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik PMK 118/2025 ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai regulasi tersebut menjadi sinyal positif bagi penguatan tata kelola investasi Taspen dan Asabri. “Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers daring RDK Desember 2025 pada Jumat, 9 Januari 2026.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
PMK 118/2025 merupakan revisi dari PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Regulasi ini memperbarui kerangka tata kelola untuk pengelolaan iuran dan pelaporan keuangan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM). Program-program ini diperuntukkan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Salah satu poin krusial dalam PMK ini adalah penegasan bahwa iuran peserta beserta hasil pengembangannya adalah dana yang wajib dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dana tersebut juga harus dicatat sebagai liabilitas asuransi, yang berarti kewajiban pengelola program kepada para peserta.
Selain itu, PMK 118/2025 juga memperkenalkan ketentuan baru terkait kesehatan keuangan. Pasal 5 yang baru menetapkan kewajiban tingkat solvabilitas minimum sebesar 2% dari total liabilitas asuransi. Catatan Mureks menunjukkan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan stabilitas finansial dan kemampuan kedua perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya.
Pengaturan penempatan investasi dana program juga diperketat. PMK ini mengatur secara lebih rinci jenis instrumen investasi yang diperbolehkan serta batas maksimal penempatannya, guna meminimalkan risiko dan mengoptimalkan hasil investasi secara aman. “Kami mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 118 Tahun 2025 yang mengatur antara lain mengenai tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri Persero, yang menjadi sinyal penguatan tata kelola investasi dari Taspen dan Asabri,” tambah Mahendra Siregar, menegaskan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan nasional.






