Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat dipastikan dalam waktu dekat. Purbaya menyatakan perlu meninjau kondisi keuangan pemerintah selama satu triwulan ke depan sebelum mengambil kebijakan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (2/1/2026). Menurutnya, peninjauan ini krusial untuk memastikan keberlanjutan fiskal negara.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
“Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah,” ujar Purbaya, dikutip dari keterangan resminya.
Sebelumnya, Purbaya telah membahas usulan kenaikan gaji ASN ini dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Mureks mencatat bahwa kenaikan gaji ASN, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara, merupakan bagian integral dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kebijakan ini juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Keputusan final terkait kenaikan gaji ASN sepenuhnya berada di tangan Bendahara Negara.






