Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pemberantasan praktik “goreng saham” di pasar modal sebelum implementasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan ini disampaikan Purbaya di tengah pembahasan kebijakan demutualisasi yang merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Demutualisasi BEI akan mengubah struktur kelembagaan bursa, dari yang semula hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual) menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat diperluas kepada publik. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan menarik lebih banyak modal ke pasar.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Purbaya menilai kebijakan ini secara fundamental baik untuk pasar modal. “Ke depan Investor pasar modal kan forward oriented Kalo mereka ga percaya ke langkah-langkah kita walaupun saya ngomong sampai berbusa, bursa tetap aja jatoh, investor ga akan masuk. Tapi ketika mereka lihat ada implementasi yang nyata, walaupun ga sempurna ya, keliatannya ke depan akan baik,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (8/1/2026).
Namun, saat ditanya lebih rinci mengenai demutualisasi, Purbaya mengaku belum mengetahui detailnya dan mengarahkan pewarta untuk bertanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menekankan satu syarat krusial sebelum demutualisasi diterapkan. “Saya belum tahu, bisa ditanyakan ke OJK. Kalau pandangan saya sih, beresin dulu ‘tukang goreng-goreng’ itu baru demutualisasi,” tegasnya.
Senada dengan tujuan kebijakan, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, sebelumnya menjelaskan bahwa demutualisasi bertujuan memperkuat tata kelola BEI agar mampu bersaing di kancah global. Tata kelola dan daya saing menjadi prasyarat penting untuk pendalaman pasar modal dan pengembangan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan,” ungkap Masyita dalam keterangan resminya, Senin (24/11). Menurutnya, langkah ini strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia.
Mureks mencatat bahwa kebijakan demutualisasi bursa efek bukanlah hal baru dalam pengembangan pasar modal global. Di antara bursa-bursa efek utama dunia, BEI termasuk sedikit yang masih berstruktur mutual, sementara negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu bertransformasi.
Transformasi ini memungkinkan tata kelola bursa menjadi lebih profesional dan lincah dalam merespons dinamika sistem keuangan global. Struktur demutualisasi diharapkan mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi, yang pada akhirnya meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.
“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelas Masyita.






