Internasional

Purbaya: Bea Keluar Batu Bara Berlaku Januari 2026, Produksi Juga Dipangkas untuk Jaga Harga

Pelaku usaha pertambangan batu bara di Indonesia akan menghadapi dua kebijakan krusial yang berlaku serentak mulai tahun 2026. Pemerintah memastikan penerapan bea keluar ekspor batu bara serta kebijakan pemangkasan produksi guna menahan kejatuhan harga dan menjaga cadangan nasional.

Bea Keluar Ekspor Batu Bara Mulai Januari 2026

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi bahwa bea keluar (BK) untuk ekspor batu bara akan mulai dipungut pada Januari 2026. Saat ini, aturan teknis terkait pungutan tersebut tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menargetkan PMK bea keluar batu bara dapat terbit sebelum akhir tahun 2025. “Kita sedang siapkan (PMK), sesuai hasil dengan DPR juga kemarin arahannya demikian,” tegas Febrio usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menegaskan bahwa pengenaan bea keluar batu bara akan diterapkan pada Januari 2026, serupa dengan pengenaan bea keluar emas. “Tapi (BK batu bara) Januari langsung berlaku,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, pada Senin malam (15/12/2025).

Menurut Purbaya, tarif bea keluar batu bara akan dikenakan sekitar 1% hingga 5%. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan negara sekitar Rp 20 triliun pada tahun 2026. Pemberlakuan kembali bea keluar batu bara ini disebut akan memperkuat sisi penerimaan negara, mengingat selama ini pemerintah dianggap memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara setelah bea keluarnya dihapuskan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kita targetnya kan clear, berapa triliun harus dicapai, kira-kira gitu. Jadi kita balik ke status yang awal, jangan sampai kita memang subsidi industri batu bara,” ujar Purbaya.

Produksi Batu Bara Akan Dipangkas untuk Stabilkan Harga dan Cadangan

Selain bea keluar, pemerintah juga berencana memangkas produksi batu bara pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan global, sekaligus menstabilkan harga komoditas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, tren harga komoditas saat ini, khususnya batu bara dan nikel, tengah mengalami tekanan akibat kelebihan pasokan di pasar global, termasuk yang berasal dari Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya menjaga pasokan dari Indonesia agar tidak berlebih di pasar, sehingga bisa mendongkrak harga.

“Semuanya kita pangkas. Bukan hanya nikel, batu bara pun kita pangkas. Kenapa? Karena kita akan mengatur supply and demand. Hari ini harga batu bara anjlok semua,” ungkap Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (29/12/2025).

Bahlil memaparkan, Indonesia menyuplai sekitar 500-600 juta ton batu bara dari total volume perdagangan dunia yang mencapai 1,3 miliar ton per tahun. Kontribusi yang hampir mencapai 50% ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama jatuhnya harga batu bara global.

“Hampir 50%. Gimana harganya nggak jatuh? Jadi kita akan mengatur, tujuannya apa? Pengusahanya harus mendapatkan harga yang baik. Negara juga mendapatkan pendapatan yang baik,” imbuhnya.

Selain pertimbangan harga, Bahlil juga menekankan bahwa rencana pembatasan produksi tersebut bertujuan agar cadangan dalam negeri tidak ditambang secara berlebihan. Pemerintah ingin memastikan cadangan mineral dan batu bara tetap tersedia untuk masa depan, sekaligus menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang abai terhadap aturan lingkungan.

“Yang berikut, tata kelola pengelolaan batubara kita, jangan kita pikir negara ini cuma kita aja. Kan ada anak cucu kita. Jadi kalau memang harganya murah, ya jangan kita tambang dulu. Biarlah ini kepada anak cucu kita,” kata Bahlil.

Mureks