Berita

Pungli Jenazah Korban Bencana, 2 Pegawai RSUD Sibolga Dipecat

Advertisement

Pemerintah Kota Sibolga mengambil tindakan tegas dengan memecat dua pegawai RSUD FL Tobing yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terkait pemulasaran jenazah korban bencana alam. Langkah ini diambil untuk menegaskan komitmen Pemkot dalam memberikan layanan gratis bagi korban bencana.

Menurut Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, pungutan tersebut merupakan tindakan pribadi oknum dan bukan kebijakan rumah sakit. “Pungutan tersebut bukan kebijakan rumah sakit, melainkan tindakan pribadi oknum. Atas perintah Wali Kota Sibolga, kami mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat,” tegas Denni.

Oknum Pegawai Teridentifikasi

Dua pegawai yang dipecat merupakan pegawai kontrak RSUD berinisial AT dan KHS. Sementara itu, satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat. Seluruh dokumen pemberhentian dan rekomendasi pemeriksaan telah disiapkan sesuai prosedur.

Advertisement

Pengembalian Uang Pungli

Keluarga korban bencana dilaporkan telah membayar sebesar Rp 800 ribu kepada para pelaku untuk biaya pemulasaran jenazah. Direktur dan Wakil Direktur RSUD FL Tobing telah berinisiatif mengembalikan uang tersebut kepada pihak keluarga korban. Hasil konfrontasi mengonfirmasi bahwa jumlah Rp 800 ribu tersebut diberikan kepada oknum pelaku, bukan disetorkan ke kas RSUD FL Tobing Kota Sibolga.

Advertisement