Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak hanya memberikan sanksi etik, tetapi juga memproses pidana oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah wilayah. Desakan ini muncul sebagai respons atas serangkaian penangkapan yang melibatkan aparat penegak hukum.
Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa sanksi pidana diperlukan untuk memberikan efek jera. “Kita dorong untuk harus ada sanksi pidana dan kita minta untuk nanti untuk kita kawal itulah, kalau hanya sanksi etik ya tentu tidak memberikan efek deterent, malah justru, ah, paling juga di sanksi etik doang gitu kan. Terus itu harus ada sanksi pidana, apalagi kan sudah OTT, sehingga tindakan pidananya sudah nyata dan terang,” kata Pujiyono kepada wartawan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Pujiyono, proses hukum pidana akan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh insan Adhyaksa agar tidak meniru perbuatan tercela tersebut. Komjak berkomitmen untuk mengawal pengusutan kasus ini agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Kita mengawal dan memastikan jalannya pemeriksaan nantinya, baik yang diambil oleh kejaksaan Agung ataupun yang mungkin masih diperiksa oleh KPK, itu untuk dilakukan secara transparan, akuntabel, sehingga bukan hanya sanksi etik, tapi juga melahirkan nanti juga sanksi pidana terhadap oknum-oknum pelaku,” jelasnya.
Dalam upaya memastikan hal tersebut, Komjak berencana berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) pada Senin mendatang. “Kaitannya dengan itu nanti Senin kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan, utamanya di Jamwas ya, untuk koordinasi terkait penanganan kasus itu, agar pemeriksaan etiknya juga segera berjalan, biar juga sanksi itu juga segera bisa kemudian diterapkan,” imbuh Pujiyono.
Pujiyono juga menyatakan keprihatinannya terhadap program bersih-bersih internal Kejaksaan Agung yang dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah. Ia melihat momentum ini sebagai kesempatan untuk menegakkan kembali marwah kejaksaan.
“Kita juga mendorong nih kan pada Pak Jaksa Agung ini momentum untuk juga bersih-bersih internal, menjadikan momentum untuk melompat,” ujarnya.
Selain itu, Komjak juga meminta Jaksa Agung untuk mengevaluasi pimpinan satuan kerja (satker) di tingkat Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi yang dinilai tidak berkomitmen menjaga integritas jajarannya. “Oleh karena itu ya kita minta lah bersih-bersih internal dan pimpinan Satker saya pikir juga layak untuk kemudian dievaluasi kalau dia ternyata tidak bertanggung jawab untuk kemudian mendoktrin anak buahnya untuk tegak lurus, jaga integritas,” tegas Pujiyono.
KPK Hattrick OTT dalam Sehari
Sebagai informasi, KPK diketahui melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) dalam satu hari pada Kamis, 18 Desember 2025. Ketiga OTT tersebut berlangsung di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan.
OTT pertama dilakukan di wilayah Banten pada Rabu, 17 Desember 2025 sore. Dalam operasi ini, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk satu oknum aparat penegak hukum yang kemudian diketahui adalah jaksa. “Satu merupakan aparat penegak hukum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Delapan orang lainnya terdiri dari dua penasihat hukum dan enam pihak swasta. Sembilan orang tersebut ditangkap di wilayah Banten dan Jakarta. Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, KPK menyerahkan dua orang yang terjaring OTT di Banten kepada penyidik Kejaksaan Agung. Keduanya telah berstatus tersangka di Kejagung dan pengusutan kasusnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Tidak berselang lama, KPK mengumumkan OTT kedua di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan mengamankan sepuluh orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Puncak dari serangkaian operasi tersebut adalah OTT ketiga di Kalimantan Selatan, di mana KPK menangkap enam orang. Dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalsel. Selain dua oknum jaksa tersebut, penyidik KPK juga mengamankan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan pemerasan ini.






