Berita

Puan Maharani: Kepala Daerah Wajib Punya Empati, Bupati Aceh Selatan Didesak Sanksi

Advertisement

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang memilih menunaikan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya. Puan menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya menunjukkan empati kepada warganya yang tengah dilanda musibah.

“Untuk bupati, harusnya semua kepala daerah punya empati,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025). Pernyataannya ini merespons kontroversi keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci saat Aceh Selatan berjuang menghadapi dampak banjir yang menimpa ribuan warganya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa partainya, Gerindra, telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan ini. Gerindra mengusulkan agar Kemendagri tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mirwan, melainkan juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan UU 24 Tahun 2014 tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” tegas Dasco.

Kemendagri Diminta Tunjuk Pelaksana Tugas

Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra ini mendorong agar Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Penunjukan Plt dinilai penting untuk memastikan penanggulangan bencana di daerah tersebut berjalan maksimal tanpa terhambat.

“Dan ditunjuk PLT dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” pungkasnya.

Advertisement

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menjadi sorotan publik setelah diketahui berangkat umrah saat bencana banjir melanda wilayahnya. Keberangkatannya ini juga diketahui belum mengantongi izin resmi dari Kemendagri.

“Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada Kompas.com, Jumat (5/12/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemendagri telah mengirimkan tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mirwan setibanya di Indonesia. “Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Bima Arya pada Senin (8/12/2025).

Sebelumnya, Bupati Mirwan juga sempat menerbitkan surat pernyataan ketidaksanggupan menangani bencana banjir dan longsor di wilayahnya pada 27 November 2025.

Advertisement