PT Medco Rugi, Oknum Anggota Brimob Dituntut Berbeda Tiga Rekan DPO

oleh
oleh
Oknum anggota Brimob, Prayuda Irianto (29) bersama Kanedi (34)
Oknum anggota Brimob, Prayuda Irianto (29) bersama Kanedi (34)

MUREKS.CO.ID – Oknum anggota Brimob bersama rekannya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah SH berbeda.

Oknum anggota Brimob Bersama rekannya itu telah cukup bukti curi besi pipa milik PT Medco.

BACA JUGA : Tidur Tidak Nyaman Karena Terasa Dijamah, Kepala Ayah Kandung Ditendang

Oknum anggota Brimob itu, Prayuda Irianto (29) warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali bersama temannya Kanedi (34), warga Dusun VII Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Dan rekan lainnya yang masih buron yakni Sidar, Carlos dan Eko yang masuk dalam yang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Rawas (Mura).

BACA JUGA : Masyarakat, ASN, TNI/Polri Yuk Pilih Logo Ibu Kota Nusantara, Berhadiah Spesial Ada Presiden RI

Dalam sidang itu, Terdakwa Kenedi dituntut dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Prayuda Irianto dituntut satu tahun enam bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU Akbari Darnawinsyah SH, dalam sidang yang dilaksanakan Rabu 17 Mei 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.