PT Medco Rugi, Oknum Anggota Brimob Dituntut Berbeda Tiga Rekan DPO

oleh
oleh
Oknum anggota Brimob, Prayuda Irianto (29) bersama Kanedi (34)
Oknum anggota Brimob, Prayuda Irianto (29) bersama Kanedi (34)

Sementara terdakwa bersama Prayuda berjaga-jaga di dalam mobil sembari mengawasi kondisi sekitar.

Setelah besi pipa berhasil dipotong-potong menjadi beberapa bagian kecil, Sidar, Carlos dan Eko membawa potongan besi pipa tersebut ke atas bak mobil Panther dan ditutupi menggunakan terpal.

BACA JUGA : Heboh, Ada Sarung di Pinggir Jalinsum Musi Rawas, Setelah Dibuka Isinya Tulang Manusia

Lalu setelah semua siap, terdakwa bersama Prayuda dan Sidar, Carlos dan Eko langsung pergi keluar areal Flow Line KM 01, Dusun VII Panglero, Desa Semangus Lama, untuk menjual besi pipa hasil curiannya itu.

Sial, sebelum terdakwa dan kawan-kawannya pergi saksi Hendrik Ade Kurniawan Officer Security PT Medco, bersama beberapa anggota keamanan lainnya datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terdakwa Kenedi bersama Prayuda yang berada di dalam mobil Panther.

BACA JUGA : Tragis, Ambulance Bawa Pasien Kecelakaan Maut di Jalinsum Muratara, 5 Kondisi Penumpang Memprihatinkan

Sedangkan tersangka Sidar, Carlos dan Eko yang duduk di bak belakang mobil berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatan kedua terdakwa bersama tiga tersangka yang masih melarikan, PT Medco mengalami kerugian Rp22.230.000. (*)