PT Medco Rugi, Oknum Anggota Brimob Dituntut Berbeda Tiga Rekan DPO

oleh
oleh
Oknum anggota Brimob, Prayuda Irianto (29) bersama Kanedi (34)
Oknum anggota Brimob, Prayuda Irianto (29) bersama Kanedi (34)

Bermula terdakwa Prayuda Irianto diajak untuk mengambil besi pipa milik PT Medco dengan upah Rp1 juta.

Terdakwa Prayuda menyetujui ajakan teman-temannya itu, sehingga Prayuda bersama terdakwa Kenedi pergi menuju ke rumah Eko.

BACA JUGA : Dihukum 5 Tahun Penjara Umumkan di Media, Ini 2 Parpol di Lubuklinggau Gagal Daftar Caleg

Ternyata Eko sudah menunggu di rumahnya bersama Sidar dan Carlos.

Sampai di rumah Eko terdakwa Kenedi bersama Prayuda dan Eko, Carlos serta Sidar pergi menuju ke Flow Line KM 01, Dusun VII Panglero, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA : Wabup Hj Suwarti Pimpin FKUB Musi Rawas Studi ke Pasuruan

Mereka menggunakan mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol BG 1314 A sesampai di Flow Line KM 01, Dusun VII Panglero, Desa Semangus Lama, Sidar, Carlos dan Eko langsung memotong besi pipa milik PT Medco, menggunakan blender Las potong besi yang telah dipersiapkan.