MUREKS.CO.ID – Ada 18 Partai Politik (Parpol) yang berhak menjadi peserta Pemilu 2024 di Kota Lubuklinggau.
Namun 2 Parpol yang tidak bisa mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA : Siang Sebelum Kecelakaan, Sekcam Muara Lakitan Masih Bercanda Bersama Rekannya
Pasalnya 2 Parpol tersebut tidak memenuhi syarat, ada pun dua Parpol dimaksud Partai Gelora dan Partai Garuda.
“Karena dianggap belum memenuhi persyaratan,” demikian kata Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri Tanjung kepada Linggau Pos, Rabu 17 Mei 2023.
BACA JUGA : PGRI Sumsel Galang Koin Rp60 Juta untuk Bayar Denda Sularno, Guru Honorer yang Divonis Hukuman Percobaan
Diungkapkannya Partai Garuda dan Partai Gelora datang ke KPU Kota Lubuklinggau, namun tidak lengkap persyaratannya sehingga tidak bisa di terima.