Dihukum 5 Tahun Penjara Umumkan di Media, Ini 2 Parpol di Lubuklinggau Gagal Daftar Caleg

oleh
oleh
Sistem Pemilu 2024 Parpol Lubuklinggau
Pemilu 2024

“Kemudian bagi Bacaleg yang pernah dihukum 5 tahun penjara harus diumumkan di media massa dan bukti pengumuman di media massa dilampirkan dalam berkas pencalonan. Tapi yang dihukum dibawah 5 tahun penjara tidak perlu diumumkan,” sebutnya.

BACA JUGA : 320 Calon Legislatif Daftar ke KPU Muratara dan di Musi Rawas 570 Bacaleg

Topandri mengaku belum tahu jumlah Bakal Calon Legislatif yang didaftrakan oleh masing-masing. Demikian juga berapa total Bacaleg yang mendaftar karena belum direkap.

“Kalau soal jumlah belum kita rekap dan belum dicermati berapa jumlah Bakal Calon Legislatif yang didaftarakan oleh masing-masing partai politik karena kami belum rapat pleno. Nanti setelah kita rapat pleno baru ketahuan berapa jumlah Bacaleg yang mendaftar,” akunya. (*)

BACA JUGA : Tiga Pamen Polres Mura Datangi Kantor Imigrasi dan BNNK, Ada Apa?